Takut Ditetapkan Jadi Tersangka, 38 Mahasiswa Kembalikan Beasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membuka Posko Pengembalian Dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Aceh Tahun 2017.
Posko yang berdiri sebagai tindak lanjut dari imbauan polda kepada para mahasiswa D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat tersebut dibuka Kantor Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh.
"Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Sabtu (19/2/2022).
1. Ada 38 mahasiswa yang telah mengembalikan uang
Winardy mengatakan, sejak posko dibuka, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima.
Total uang yang dikembalikan para mahasiswa yakni Rp254.445.000. Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap (koordinator) beasiswa sebesar Rp192.200.000.
"Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000," ujarnya.
Baca Juga: Modus Penipuan Akses Data Marak, Polda Aceh Imbau Warga Waspada
2. Polda Aceh apresiasi mahasiswa yang kembalikan dana beasiswa
Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.
"Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.
3. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat diimbau untuk kembalikan beasiswa
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 untuk mahasiswa saat ini masih diproses pihak kepolisian. Dalam kasus ini, tercatat ada 400 mahasiswa yang diduga ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat.
Polisi tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat, serta imbauan bagi mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat sudah memasuki babak baru.
"Baru-baru ini Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara," ucap Winardy.
Baca Juga: Raja Thailand Ulang Tahun, 7 Nelayan Aceh Bebas Usai Setahun Ditahan