Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan Sawit

Dalam 18 tahun, lebih kurang 21.162 hektar lahan dirambah

Aceh Selatan, IDN Times - Perambahan kawasan hutan masih terus terjadi di Provinsi Aceh. Bahkan, kawasan konservasi pun tak luput dari perambahan yang biasanya dijadikan perkebunan dilakukan oleh oknum.

Seperti yang terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Kawasan lindung ini kembali dirambah oknum untuk membuka perkebunan kelapa sawit.

Pantauan IDN Times di lokasi tempat berbagai habitat satwa tersebut, pada Minggu (24/10/2021), tampak sejumlah titik di lahan kembali dibuka dengan cara dibakar. Padahal di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dipasang oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

1. Perambahan di Rawa Singkil terbilang massif

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan SawitKawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Koordinator Devisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Perambahan yang terjadi di kawasan ini terbilang masif.

“Kawasan ini secara masif terus dirambah dan berlahan beralih menjadi lahan-lahan perkebunan sawit,” kata Ikhsan, pada Minggu (24/10/2021).

2. Lahan Suaka Margasatwa Rawa Singkil terus tergerus dan menjadi lahan perkebunan

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan SawitKawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 166/kpts-II/1997, Suaka Margasatwa Rawa Singkil disebutkan memiliki luas mencapai 102.500 hektare. Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Singkil, dan Kota Subulussalam.

Dalam perkembangannya, luas lahan kawasan lindung tersebut semakin berkurang disebabkan karena terus dirambah oleh oknum untuk dijadikan lahan perkebunan sawit. Kementerian kehutanan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015, dengan luas 81.338 hektar di tahun 2015.

“Awalnya ini adalah sebuah kawasan lindung, namun kita lihat ini terus beralih fungsi menjadi kawasan sawit,” ujar Ikhsan.

“Belakang, kawasan ini hanya memiliki luas lebih kurang 81 ribu hektar dan ini terus dirambah oleh oknum untuk dijadikan lahan perkebunan sawit,” imbuhnya.

3. Meminta ada tindakan tegas dari instansi terkait terhadap perkebunan kelapa sawit di kawasan konservasi

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Semakin Dirambah untuk Perkebunan SawitKawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sementara itu, Kepala Departemen Program, Advokasi dan Monitoring Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsuddin mengatakan, perambahan yang dilakukan oleh oknum di kawasan lindung merupakan perbuatan ilegal. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan, perlu adanya tindakan dari aparat keamanan maupun instansi terkait guna menyelamatkan kawasan konservasi tersebut.

“Kami secara tegas meminta kepada Polda Aceh maupun BKSDA Aceh, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum,” kata Munandar.

Bila perambahan ini tidak mampu ditangani oleh pihak kepolisian maupun BKSDA setempat, FJL berharap Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan melakukan tindakan.

Sebab menurutnya, pembiaran terhadap perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil bisa berdampak terhadap ketidakseimbangan lingkungan.

“Apabila kasus ini dibiarkan, kita takutnya nasib Suaka Margasatwa Rawa Singkil akan tragis, jangan sampai seperti Rawa Tripa,” ucapnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya