Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak Polisi

Alasannya karena korban belum divaksinasi

Banda Aceh, IDN Times - Seorang mahasiswi di Aceh jadi korban dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Tapi saat melapor malah ditolak pihak oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh. Alasannya dikarenakan korban yang masih berusia 19 tahun itu belum divaksinasi.

Kabar itu benarkan oleh Kuasa hukum korban sekaligus Kepala Operasional dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Banda Aceh, Muhammad Qudrat Husni Putra. Ia mengatakan, alasan pihak kepolisian menolak laporan kliennya dikarenakan korban tidak memiliki sertifikat vaksinasi.

“Di sini kami sangat menyayangkan pihak Polresta yang menolak membuat laporan karena tidak adanya sertifikat vaksinasi,” kata Qudrat, dalam konferensi pers di Kantor YLBH Banda Aceh, pada Selasa (19/10/2021).

1. Berawal dari kasus percobaan pemerkosaan yang dialami korban

Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak PolisiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Qudrat menceritakan, kasus yang dialami kliennya bermula, pada Minggu (17/10/2021) sore, di rumah korban di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Korban yang biasa tinggal bersama Ibu dan adiknya, saat itu sedang sendiri di rumah. Tiba-tiba, pintu rumah diketuk oleh seorang pria.

Korban yang membuka pintu, langsung dibekap oleh pelaku dan berupaya melakukan percobaan pemerkosaan. Sambil coba melakukan perlawanan, suara motor milik Ibu korban terdengar. Pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung kabur melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban bersama adik dan ibunya serta didampingi kepala dusun pergi ke YLBH Banda Aceh.

“Usai mendengarkan cerita, korban kami sarankan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian,” kata Qudrat.

2. Mulai dipertanyakan tentang vaksinasi korban

Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak PolisiKuasa hukum korban yang laporan dugaan pemerkosaannya ditolak polisi menggelar konferensi pers di LBH Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Didampingi YLBH Banda Aceh selaku kuasa hukum, korban pergi ke Polresta Banda Aceh untuk membuat laporan terkait kasus yang dialaminya. Tiba di kantor apparat keamanan tersebut, petugas piket menanyakan sertifikat vaksin kepada para rombongan. Sebab, jika tidak bukti telah divaksin maka dilarang masuk.

“Kebetulan ada pengabdian hukum yang telah divaksinasi, sehingga diizinkan masuk ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” kata Qudrat menceritakan.

Di SPKT, rombongan korban sempat dilontarkan pertanyaan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Tak luput juga, pertanyaan tentang sertifikat vaksin. Kepada petugas, korban menyampaikan jika dirinya tidak bisa divaksinasi.

Sementara surat keterangan dari dokter mengenai korban tidak bisa divaksinasi, tidak disertainya saat membuat laporan. Sebab, surat itu diakui ditinggal korban di kampung halamannya dan bukan di Aceh Besar. “Surat itu ada tetapi di kampungnya. Dia tidak bawa,” tiru kuasa hukum korban.

Baca Juga: Usai Lihat Film Dewasa, Ayah di Madina Rudapaksa Anak Kandung

3. Laporan korban ditolak, bahkan dianggap bukan pelecehan seksual

Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak PolisiIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Walau telah dijelaskan tidak bisa divaksinasi, pihak SPKT dikatakan kuasa hukum korban, tetap menolak. Dikatakan bahwa jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi, maka laporannya tidak bisa diterima.

Tidak hanya itu, petugas dikatakan Qudrat juga menyampaikan jika tindakan yang dialami korban bukanlah bagian dari percobaan pemerkosaan. Sebab, tindakan pelaku tidak sampai menjeramah alat vital maupun bagian sensitif korban lainnya.

“Menurut petugas, apa yang dialami korban hanya dianggap penganiayaan dan bukan tindakan pemerkosaan,” ungkap Qudrat.

4. Coba melapor ke tingkat Polda, namun tidak dikeluarkan STPL

Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak PolisiIlustrasi pemeriksaan laporan. (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, korban bersama kuasa hukumnya coba membuat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Di kepolisian tingkat provinsi itu, mereka tidak diminta untuk menunjukan surat telah divaksinasi. Mereka diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Korban diminta menceritakan kronologis kejadian yang dialaminya. Usai menyampaikan semuanya kepada petugas, perihal lainnya dialami rombongan korban dan kuasa hukum saat coba membuat laporan di Polda Aceh.

Kuasa hukum korban mengatakan, laporan kliennya ditolak dan petugas hanya memberikan nomor agar bisa dihubungi korban jika suatu waktu kembali lagi hal yang tidak diinginkan. Akan tetapi, petugas dikatakan Qudrat, menolak dan tidak mengeluarkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan). “Itu karena pelakunya tidak diketahui atau tidak tahu siapa,” ucapnya.

5. Kuasa hukum menyayangkan tindakan aparatur kepolisian

Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak PolisiKuasa hukum korban yang laporan dugaan pemerkosaannya ditolak polisi menggelar konferensi pers di LBH Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kuasa hukum korban menyampaikan, tindakan yang diperlihatkan petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal dalam kasus ini, korban, dikatakannya memiliki hak untuk diakui sebagai subjek hukum dan persamaan di depan hukum.

“Terlepas apakah dia divaksinasi atau tidak, dia merupakan subjek hukum, yang secara hukum memiliki hak untuk melaporkan kepolisi apabila dia mengalami tindak pidana,” ucap Qudrat.

Hak untuk diakui sebagai subjek hukum itu dijelaskannya, adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan pandemik seperti saat ini. Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

“Kesannya begini, karena seseorang itu belum divaksinasi, jadi haknya sebagai subjek hukum sudah dianggap tidak bisa melakukan laporan,” imbuhnya.

Sehubungan dengan itu, kekecewaan juga diutarakannya atas tindakan petugas di Polda Aceh yang menolak menerbitkan STPL. Alasan karena tidak diketahuinya terduga pelaku atau tersangka yang berupaya melakukan percobaan pemerkosaan dialami korban.

“Itu juga suatu tindakan yang sangat keliru. Sebab, untuk mencari siapa pelakunya tentu itu menjadi tugasnya penyelidikan bukan tugasnya korban. Korban cuma menceritakan pidana apa yang terjadi,” imbuhnya.

6. Pernyataan pihak Polresta terkait tudingan penolakan laporan

Diduga Coba Diperkosa, Mahasiswi Aceh Sebut Laporannya Ditolak PolisiIlustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, dari pihak Polresta Banda Aceh membantah dan tidak membenarkan adanya kejadian penolakan seperti yang dialami korban. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Banda Aceh, AKP Iswahyudi mengatakan, saat korban datang, petugas SPKT hanya menanyakan apakah ia sudah divaksinasi atau memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Petugas hanya memberikan penjelasan dan pengarahan. Akan tetapi, warga yang hendak membuat laporan tersebut, langsung pergi meninggalkan ruangan SPKT.

“Setelah ditanyakan petugas ternyata itu tidak ada dan langsung serta merta oh berarti polisi gak mau, jadi beransumsinya macam-macam dan langsung balik kanan,” kata Iswahyudi.

“Sebenarnya solusinya masih ada, tapi langsung balik kanan meninggalkan Polresta,” imbuhnya

Ia menambahkan, dengan adanya aplikasi PeduliLindungi saat ini polisi bukannya tidak menerima laporan. Laporan, dikatakannya, tetap diterima tetapi ada SOP dan prosedurnya.

Jika ada warga yang belum, nantinya petugas akan mengarahkannya untuk mengikuti vaksinasi. Termasuk, apabila laporan yang akan disampaikan harus sesegera mungkin, juga memiliki aturan.

“Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan asalkan vaksin dulu. Nanti kita arahkan, sekira laporannya memang harus sesegera mungkin polisi juga ada aturan tersendiri nanti seperti apa. Kami ada SOP,  jadi ngak serta-merta, oh ini tidak mau menerima laporan atau segala macam dan langsung keluar tidak seperti itu dong,” jelas Iswahyudi.

“Kami di Polresta Banda Aceh tidak ada seperti itu menolak laporan warga. Kalau juga memang ada warga yang tidak mau divaksinasi, nanti tetap kita arahan ke penyidik. Tidak mungkin kita tidak menerima laporan, karena itu sudah tugas pokok kita,” ucapnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya