Buronan Korupsi Dana Bos SMKN 2 Kisaran Ditangkap di Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Timur, IDN Times - ZU, terdakwa kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) tak berkutik ketika ditangkap tim gabungan dari kejaksaan, pada Jumat (27/1/2023).
“Mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, pada Jumat, sekitar jam 10.20 WIB,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulis, pada Senin (30/1/2023).
1. Ditangkap di kampung halaman, daerah Kabupaten Aceh Timur
ZU dikatakan Ali, adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) warga Kelurahan Kisaran Naga, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Ia lahir di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Pria berusia 55 tahun tersebut ditangkap petugas dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh, di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
"Target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ucap Ali.
2. ZU, terdakwa yang perkaranya masih dalam proses persidangan
Berdasarkan informasi dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Zu disampaikan Ali, merupakan terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses persidangan secara in absentia atau pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sejak dilakukan penyelidikan, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan hingga perkara yang diduga melibatkan ZU telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatra Utara.
"Terdakwa sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO, sementara proses pencarian yang bersangkutan dilakukan demi kepastian hukum," ujar Ali.
3. Didakwa melakukan korupsi dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran
Lebih lanjut, dijelaskan Ali, terdakwa dalam perkara ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 subsider Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.
Dakwaan tersebut sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.
"Sesudah diamankan terdakwa dibawa ke Kejari Aceh Timur dan selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Asahan," tutupnya.
Baca Juga: Bukan SMAN 1 Medan, Ini SMA Terbaik di Sumatera Utara