2 Orang Napi di Aceh Bebas di Idul Fitri, Total 5.307 Dapat Remisi

Napi Lapas Narkotika paling banyak mendapat remisi

Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 atau 2023 Masehi kepada narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno mengatakan, jumlah usulan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri sebelumnya yakni 5.395 orang.

1. Hanya 5.307 orang yang mendapatkan remisi lebaran tahun ini

2 Orang Napi di Aceh Bebas di Idul Fitri, Total 5.307 Dapat RemisiIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yudi menyampaikan, usai turun SK, hanya 5.307 orang yang mendapat remisi. Jumlah itu terdiri dari 5.298 orang napi dewasa, sembilan orang anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Yang belum turun 88 orang. Masih dalam proses verifikasi di Ditjen (Direktorat Jenderal) Pemasyarakatan," kata Yudi, saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (23/4/2023).

Baca Juga: Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan Salat Id Bersama di Taman Cadika

2. Dua orang dapat remisi bebas langsung

2 Orang Napi di Aceh Bebas di Idul Fitri, Total 5.307 Dapat RemisiIDN Times/Sukma Shakti

Secara rinci disebutkan Yudi, napi yang mendapat RK I, yakni 5.305 orang. Di antaranya, selama 15 hari ada 949 orang, satu bulan 3.628 orang, satu bulan 15 hari 561 orang, dua bulan 167 orang.

"Sedangkan RK II atau bebas langsung, yakni dua orang. Dengan rincian 15 hari satu orang dan satu bulan satu orang," ujarnya.

Jumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh yang paling banyak mengusulkan napinya mendapat remisi, yakni Lapas Narkotika Kelas II B Langsa 470 orang dan Lapas Kelas II A Banda Aceh 432 orang.

Kemudian Lapas Kelas II B Meulaboh 402 orang, Lapas Kelas II B Kuala Simpang 300 orang, dan Lapas Kelas IIB Kutacane 296 orang.

3. Semua napi telah memenuhi syarat

2 Orang Napi di Aceh Bebas di Idul Fitri, Total 5.307 Dapat RemisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Para napi yang mendapat remisi disampaikan Yudi, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin kurun waktu enam bulan terakhir.

Lalu telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. 

Selanjutnya, mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT. 

Khusus bagi napi terorisme, menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA.

Baca Juga: Musim Kemarau, Suhu di Aceh Capai 34,6 Derajat dan Sinar UV Ekstrem

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya