Rugikan Negara Rp22 M, Jaksa Tahan Mantan Bupati Kuansing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kuantan Singingi, IDN Times - Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Jumat (3/5/2024). Mantan Bupati Kuansing dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2016 itu, diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing.
"Ya Benar, yang bersangkutan (Sukarmis) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.
Diketahui, Sukarmis kini merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, dari fraksi Partai Golkar.
Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten Kuansing, bersama pasar tradisional berbasis modern, dan gedung Universitas Kuansing (UNIKS). Proyek tiga pilar itu, merupakan ide Sukarmis saat menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kuansing.
Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Untuk anggaran pembangunan Hotel Kuansing, dianggarkan sebanyak Rp41 miliar. Sedangkan pasar tradisional berbasis modern itu, mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Untuk UNIKS, dianggarkan Rp51 miliar.
Meskipun sudah mengeluarkan uang ratusan miliar, proyek 3 pilar yang dikerjakan pada tahun 2014 hingga 2015 itu, tidak selesai dikerjakan.
Bahkan, ditahun 2015, kembali dianggarkan untuk biaya penambahan, dengan anggaran Hotel Kuansing Rp8 Miliar, UNIKS Rp23 miliar dan pasar sebanyak Rp5 miliar. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas alias mangkrak.
Akibatnya, untuk pembangunan Hotel Kuansing, kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp22.637.294.608.
1. Langsung ditahan
Lebih lanjut Kepala Kejari Kuansing itu mengatakan, Sukarmis oleh pihaknya juga langsung dilakukan tindakan penahanan.
"Ditahan di Lapas Teluk Kuantan," lanjut Nurhadi.
Diterangkannya, sebelum ditahan, Ayah kandung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing Adam itu, menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejari Kuansing atas statusnya sebagai tersangka.
"Dia diperiksa terlebih dahulu sebagai tersangka. Setelah itu (diperiksa), tim (jaksa) penyidik langsung melakukan tindakan penahanan," terangnya.
2. Jaksa temukan dua alat bukti untuk menjerat Sukarmis
Dijelaskan Nurhadi, penetapan Sukarmis sebagai tersangka, merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi tersebut. Dimana, tim jaksa penyidik menemukan dua alat bukti untuk menjerat Sukarmis.
"Tim mengantongi alat bukti yang kuat, makanya yang bersangkutan tersangka," jelasnya.
3. Sukarmis pernah bersaksi dan ditegur hakim karena jawabannya
Untuk diketahui, dalam dugaan rasuah itu, ada dua orang yang kini menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua orang itu adalah Hardi Yakub, Kepala Bappeda periode tahun 2011 hingga 2013 dan Suhasman, Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 hingga 2016.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing pernah menghadirkan Sukarmis sebagai saksi. Yang mana, dalam kesaksian Sukarmis saat itu, ia mengaku banyak tidak tahu.
Hal itu terkait dengan luas tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Hotel Kuansing, study kelayakan mana yang digunakan dalam pembangunan hotel tersebut, hingga ketidaktahuannya terkait lahan yang disamping Wisma Jalur milik siapa.
Atas jawaban tidak tahunya itu, Sukarmis sempat ditegur majelis hakim.
Baca Juga: KPK Sita PKS Milik Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada