Nekat, Oknum Satpol PP Sewakan Mobil Pemadam Kebakaran Tanpa Izin

Uang sebesar Rp 3 juta dijadikan alat bukti

Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan Polres Asahan menciduk seorang oknum PNS Satpol PP Asahan, Kasi Pencegahan Satpol PP berinisial LK (39).

Oknum PNS tersebut tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) untuk pemakaian armada pemadam kebakaran kepada masyarakat berinisial MF.

1. Terungkap karena ada dugaan pungli

Nekat, Oknum Satpol PP Sewakan Mobil Pemadam Kebakaran Tanpa IzinPixabay.com

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pungli uang untuk pemakaian unit pemadam kebakaran tanpa izin dari Pemkab Asahan di kantor Satpol PP Bidang Pemadam Kebakaran.

“Satu orang oknum PNS berinisial LK kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Rencana tindak lanjut kita akan lakukan gelar perkara di Polda Sumut untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar AKP Ricky, Rabu (5/12).

2. Uang Rp 3 juta dijadikan alat bukti

Nekat, Oknum Satpol PP Sewakan Mobil Pemadam Kebakaran Tanpa IzinWarta Desa

Ricky menambahkan, dari hasil penggeledahan di ruang kerja pelaku, pihaknya menemukan uang sebesar Rp 3 juta.

Ditemukan pula surat permohonan pemakaian armada kebakaran dan surat perjanjian kerjasama.

Semua alat bukti tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Asahan.

3. Dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi

Nekat, Oknum Satpol PP Sewakan Mobil Pemadam Kebakaran Tanpa IzinAceh Image

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e junto Pasal 12 A Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kepala Satuan Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan, saat ini oknum PNS tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.

“Petugas juga sudah memintai keterangan dari beberapa orang saksi untuk melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya