Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang Minta 30 Tersangka Ditangguhkan
Selain kepala keluarga, ada yang masih berstatus pelajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang mengajukan permohonan penangguhan penahanan 30 masyarakat yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca-aksi solidaritas yang berlangsung di Kantor BP Batam, 11 September 2023 lalu.
Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusian Untuk Rempang mengatakan, upaya yang dilakukan Tim Advokasi ini sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan.
Ia menjelaskan, dikedepankannya upaya kemanusiaan kepada 30 masyarakat ini karena 30 tersangka ini turut bergerak dan menunjukan solidaritas untuk masyarakat Pulau Rempang.
"Di sini kami dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka yang memang beberapa dari mereka sebagai tulang punggung keluarga dan bahkan ada yang masih sekolah, yang kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga," kata Mangara Sijabat di Mapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Konflik Rempang Eco City Terus Berlanjut, Nelayan Menolak
1. Ajukan penangguhan 30 tersangka kasus kerusuhan aksi bela Rempang di Kantor BP Batam, 11 September 2023
Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang, Sopandi mengatakan, total ada 30 masyarakat yang didampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu.
Kehadiran dirinya bersama seluruh tim advokasi ini turut didampingi seluruh pihak keluarga tersangka. Hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan.
"Karena di antara tahanan, ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar. Untuk itu, kami meminta permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan," ungkapnya.
Ia menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu telah dimasukkan ke Polresta Barelang dan diterima oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang.
"Nanti mereka akan rapat dan pelajari berkas yang kita mohonkan, harapan besar kami agar para tersangka ini bisa ditangguhkan penahanannya," jelasnya.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Krisis Pasokan Pangan di Pulau Rempang