TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takut Ditetapkan Jadi Tersangka, 38 Mahasiswa Kembalikan Beasiswa

Total dana yang dikembalikan lebih Rp400 juta

Polda Aceh buka posko pengembalian dana beasiswa. (Dok. Humas Polda Aceh)

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membuka Posko Pengembalian Dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Aceh Tahun 2017.

Posko yang berdiri sebagai tindak lanjut dari imbauan polda kepada para mahasiswa D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat tersebut dibuka Kantor Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh.

"Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Modus Penipuan Akses Data Marak, Polda Aceh Imbau Warga Waspada

1. Ada 38 mahasiswa yang telah mengembalikan uang

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Winardy mengatakan, sejak posko dibuka, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima.

Total uang yang dikembalikan para mahasiswa yakni Rp254.445.000. Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap (koordinator) beasiswa sebesar Rp192.200.000.

"Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000," ujarnya.

2. Polda Aceh apresiasi mahasiswa yang kembalikan dana beasiswa

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.

"Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Winardy.

Baca Juga: Raja Thailand Ulang Tahun, 7 Nelayan Aceh Bebas Usai Setahun Ditahan

Berita Terkini Lainnya