Takut Ditetapkan Jadi Tersangka, 38 Mahasiswa Kembalikan Beasiswa
Total dana yang dikembalikan lebih Rp400 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membuka Posko Pengembalian Dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Aceh Tahun 2017.
Posko yang berdiri sebagai tindak lanjut dari imbauan polda kepada para mahasiswa D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat tersebut dibuka Kantor Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh.
"Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Modus Penipuan Akses Data Marak, Polda Aceh Imbau Warga Waspada
1. Ada 38 mahasiswa yang telah mengembalikan uang
Winardy mengatakan, sejak posko dibuka, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima.
Total uang yang dikembalikan para mahasiswa yakni Rp254.445.000. Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap (koordinator) beasiswa sebesar Rp192.200.000.
"Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000," ujarnya.
Baca Juga: Raja Thailand Ulang Tahun, 7 Nelayan Aceh Bebas Usai Setahun Ditahan