Modus Penipuan Akses Data Marak, Polda Aceh Imbau Warga Waspada

Dalam sehari ada tiga kasus dilaporkan

Banda Aceh, IDN Times - Penipuan dengan modus masuk dan mengakses sistem elektronik melalui perangkat internet secara ilegal atau illegal acces milik seseorang, belakang marak terjadi di Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, saat mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai kasus tersebut.

1. SPKT Polda Aceh mencatat tiga laporan dalam sehari

Modus Penipuan Akses Data Marak, Polda Aceh Imbau Warga Waspadailustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Winardy mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh telah menerima tiga laporan penipuan yang terjadi melalui akses secara ilegal.

"Modus penipuan jenis ini sudah banyak memakan korban. Bahkan dalam sehari ada tiga laporan pengaduan. Jadi tolong diwaspadai," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (16/1/2022).

2. Warga diakui mengalami kerugian hingga ratusan juta

Modus Penipuan Akses Data Marak, Polda Aceh Imbau Warga Waspadabprdbl.co.id

Dia menjelaskan, Illegal Acces adalah upaya seseorang untuk masuk dan mengakses alat atau sistim elektronik milik orang lain tanpa izin. Tindakan tersebut merupakan melawan hukum untuk memperoleh informasi elektronik, melanggar, menerobos, serta melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat mewaspadai akses ilegal yang masuk ke gadget atau alat elektronik lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan jaringan internet.

"Dengan total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya.

3. Masyarakat diminta tidak mengakses link dari oknum tak dikenal

Modus Penipuan Akses Data Marak, Polda Aceh Imbau Warga Waspadasource_name

Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak langsung percaya apabila ada pihak yang menelpon dengan nomor tidak dikenal dan mengaku dari lembaga perbankan atau instansi lainnya.

Sebab biasanya para pelaku kejahatan akan langsung menyertakan link yang berkedok undian berhadiah atau iming-iming tertentu. Jika link tersebut diklik, maka secara otomatis kode OTP milik pengakses akan masuk ke nomor verifikasi yang sudah duluan didapat pelaku.

"Kalau misal ada akses ilegal berbentuk link, maka sebaiknya abaikan saja, atau bila perlu dihapus. Karena akses ilegal tersebut yang nanti akan digunakan pelaku untuk masuk ke sistem elektronik dan membobol kunci pengamanan yang sudah ada," imbau Winardy.

"Selanjutnya, kalau sudah terlanjur, masih bisa dibatalkan dengan tidak memberikan kode OTP yang kita dapat. Atau lebih bagus lagi hubungi lembaga resmi, baik bank, OJK, atau kepolisian untuk mengkonfirmasi keabsahan akses atau tawaran sesuatu," pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Bakhtiar Sibarani, Bupati Tapteng yang Bertabur Prestasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya