Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar Ternyata di Wilayah Kerja Pertamina
BPMA tak miliki data sumur ilegal di Aceh Timur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Timur, IDN Times - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyebutkan, sumur pengeboran minyak tradisional yang terbakar di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Jumat (11/3/2022), malam, berada di lokasi wilayah kerja Pertamina.
“Berdasarkan peta wilayah kerja dari Migas Aceh, lokasi tersebut berada di wilayah kerja Pertamina EP Rantau,” kata Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, dalam konferensi pers virtual, pada Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga: Baru Semusim Promosi, Persiraja Banda Aceh Degradasi Dari BRI Liga 1
1. Menjadi kendala karena pengawasan dilakukan dari Jakarta
Dikarenakan masuk dalam wilayah kerja Pertamina EP, lokasi sumur pengeboran minyak yang dikelola oleh masyarakat di Kecamata Rantau Peureulak dikatakannya, selama ini masih di bawah pengawasan Pemerintah Pusat di Jakarta. Ini menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan ketika terjadi peristiwa serupa.
“Ada sedikit permasalahan di sini, karena ini wilayah kerja aktif dengan konsensi dari pertamina,” ujarnya.
“Dalam artian, kewenangan ini belum ada di BPMA. BPMA sendiri sudah menyiapkan beberapa draft untuk meng-cover kejadian-kejadian seperti ini,” imbuh Afrul.
Meski demikian, BPMA diakui Afrul, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), serta Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Peran Yusrizal Muzakki di PSDS dan Pujian dari Serbia