Sengketa Saham, Dek Gam Tuntut Presiden Persiraja ke Pengadilan
Sidang perdana akan berlangsung 28 Februari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Nazaruddin alias Dek Gam menggugat Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar. Tuntutan eks presiden klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.
“Iya, untuk gugatan perbuatan melawan hukum. Sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh,” kata Zulkifli, pengacara Dek Gam, membenarkan saat dikonfirmasi IDN Times.
1. Pihak tergugat mulai Zulfikar hingga Kemenkumham
Berdasarkan informasi yang IDN Times kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, tuntutan didaftar, pada Selasa, 14 Februari 2023 dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bna.
Adapun penggugat yakni Nazaruddin Dek Gam. Sedangkan tergugat, di antaranya Zulfikar, notaris Salimah SH MKn, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) c/q direktur jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sehubungan dengan itu, sidang perdana dalam perkara ini bakal digelar, pada Selasa, 28 Februari 2023.
Baca Juga: Dek Gam Kembalikan Uang Muka Rp350 Juta, Persiraja Kembali Dikuasai