TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sengketa Saham, Dek Gam Tuntut Presiden Persiraja ke Pengadilan

Sidang perdana akan berlangsung 28 Februari 2023

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Banda Aceh, IDN Times - Nazaruddin alias Dek Gam menggugat Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar. Tuntutan eks presiden klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.

“Iya, untuk gugatan perbuatan melawan hukum. Sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh,” kata Zulkifli, pengacara Dek Gam, membenarkan saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Pihak tergugat mulai Zulfikar hingga Kemenkumham

Tangkap layar situs SIPP PN Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Berdasarkan informasi yang IDN Times kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, tuntutan didaftar, pada Selasa, 14 Februari 2023 dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bna.

Adapun penggugat yakni Nazaruddin Dek Gam. Sedangkan tergugat, di antaranya Zulfikar, notaris Salimah SH MKn, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) c/q direktur jenderal Administrasi Hukum Umum.

Sehubungan dengan itu, sidang perdana dalam perkara ini bakal digelar, pada Selasa, 28 Februari 2023.

2. Dek Gam meminta jual beli saham PT Persiraja Lantak Laju batal

Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin. (Dokumentasi Media Official Persiraja Banda Aceh untuk IDN Times)

Dek Gam melalui petitum menyatakan, batal dan tidak berkekuatan hukum jual beli saham PT Persiraja Lantak Laju antara dirinya dengan Zulfikar selaku tergugat I. Dikatakan juga bahwa tidak memiliki kekuatan hukum akta-akta dan surat keputusan.

Atas hal tersebut, pihak Dek Gam menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan 840 lembar samah tergugat I dari penggugat sebagai pemegang salam dalam buku daftar saham dari PT PT Persiraja Lantak Laju.

“Menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan dari tergugat I atas 840 lembar saham di PT Persiraja Lantak Laju,” demikian kutipan isi petitum.

Baca Juga: Dek Gam Kembalikan Uang Muka Rp350 Juta, Persiraja Kembali Dikuasai

Berita Terkini Lainnya