Penyelundupan Ganja Modus Sparepart Motor di Bandara Aceh Digagalkan
Pelaku baru bisa ditangkap setelah hampir dua bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menangkap seorang pria terduga penyelundupan 12 bal paket ganja kering.
Pelaku berinisial ULUL (32) tersebut tak berkutik ketika ditangkap petugas di kediamannya, di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Minggu (26/62022).
Kini pelaku untuk sementara waktu ditahan di Polresta Banda Aceh. Ia rencananya akan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Tendri Wardi, pada Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi
1. Paket ganja dikirim dengan modus sparepart mobil
Dia mengatakan, upaya penyelundupan paket ganja yang diperkirakan berisi 12 kilogram ganja dilakukan dengan modus pengiriman komponen atau sparepart mobil.
"Pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui kargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar," kata Tendri.
Baca Juga: Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut