Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut

Berdasarkan keputusan Mendagri

Medan, IDN Times- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) – Aceh, masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Afifi Lubis, mengatakan empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

1. Penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan

Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah SumutIstimewa/IDN Times

Ditambahkannya, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

Baca Juga: Nek Sarwani, Si Pawang Harimau Aceh Tutup Usia

2. Verifikasi serupa pernah juga dilakukan di Aceh

Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah Sumutilustrasi pulau (unsplash.com/Derek Sotton)

Afif juga menyebutkan verifikasi serupa pernah juga dilakukan di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. "Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya," ucapnya. 

3. Empat pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri

Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah SumutIlustrasi pulau (instagram.com/miang_island)

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumut, Zubaidi, menyayangkan ada pemberitaan yang menyebut kesepakatan tentang empat pulau tersebut sudah final. Judul berita tersebut menyebutkan dalam rapat pembahasan tindak lanjut hasil survei secara faktual Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan dan Panjang di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 Pemprov Sumut sepakat.

Padahal Pemprov menegaskan bahwa pulau tersebut masih berada di wilayah Sumut, sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 050-145. “Berita itu tidak benar, kami (Pemprov Sumut) dalam rapat itu menyampaikan bahwa Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu, jadi tidak ada kesepatakan dari kami, jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” kata Zubaidi.

Baca Juga: Elang Brontok dan Bido Sitaan dari Warga Dipulangkan ke TNGL

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya