TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap

Polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya yang terlibat

Gajah Sumatra liar ditemukan mati tanpa kepala (IDN Times/Humas Polres Timur)

Aceh Timur, IDN Times - Kasus kematian Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) liar yang ditemukan dengan kondisi tanpa kepala, pada 11 Juli 2021 akhirnya terungkap.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap lima warga yang diduga terlibat dalam kasus kematian gajah berjenis kelamin jantan berusia sekitar 12-15 tahun tersebut.

"Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Misteri Kematian Gajah Tanpa Kepala Akan Diselidiki Tim Khusus

1. Satu berperan sebagai eksekutor dan empat sebagai perdagangan tubuh satwa

Para pelaku yang terlibat dalam kematian gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di Aceh Timur (Foto: Istimewa)

Winardy menyampaikan, usai melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Mereka terdiri dari satu orang yang melakukan pembunuhan satwa dan empat orang lagi pelaku yang memperdagangkannya.

"Satu di antaranya dengan inisial JN alias DG (35) merupakan yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut," ungkap Winardy.

Empat orang lagi, tambah Winardy, merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Masing-masing berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46).

2. Masih lakukan pengembangan dan mengejar satu pelaku lainnya

Gajah Sumatra liar ditemukan mati tanpa kepala (IDN Times/Humas Polres Timur)

Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan dikatakan Winardy, telah disita oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Selain lima pelaku tersebut, masih ada satu pelaku lainnya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut," ujar Winardy.

Sementara itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga: Gajah Liar Ditemukan Tanpa Kepala, Diduga Korban Perburuan Gading

Berita Terkini Lainnya