TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pemuda di Aceh Transaksi Sabu di Perkarangan Masjid

Transaksi lebih dulu bocor ke polisi

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Aceh Timur, IDN Times - Bukannya beribadah ketika sedang berada di pekarangan masjid, dua pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ini malah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Alhasil, pria masing-masing berinisial MH (28) warga Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam tersebut, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur.

1. Transaksi sabu-sabu di pekarangan masjid

Ilustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andy Rahmansyah mengatakan, MH dan SN ditangkap atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan masjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur,” kata Andy, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, pada Jum’at (10/3/2023).

Baca Juga: Pj Bupati Aceh Timur Kecelakaan, Mobil Ringsek Parah

2. Informasi bocor sebelum transaksi, pengedar pontang-panting lari di persawahan

Polres Aceh Timur gelar konferensi pers penangkapan tersangka narkoba. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka dikatakan Andy, bermula dari informasi yang diperoleh anggota Sat Reskoba Polres Aceh Timur. Dikabarkan, akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

Mendapat informasi tersebut, dibentuk tim untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Tim lalu bergerak ke wilayah yang dicurigai dan mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di pekarangan masjid.

“Saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping masjid,” ujar Andy.

3. Ditemukan paket sabu, tetapi pemilik awal tak tertangkap

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Usai sempat kejar-kejaran, MH dan SN dikatakan kapolres Aceh Timur, akhirnya dapat ditangkap. Ditemukan dua paket diduga berisi sabu dengan berat lebih kurang 400 gram dari tersangka SN.

Kepada petugas, SN mengaku bahwa paket diduga berisi sabu yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang tersebut milik seorang warga Kecamatan Idi Tunong berinisial AW.

“Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW, namun bersangkutan tidak ada di rumah,” ucap Andy.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh

Berita Terkini Lainnya