1.000 Tabung Gas Elpiji Oplosan di Medan Disita, Pemilik Tersangka
![1.000 Tabung Gas Elpiji Oplosan di Medan Disita, Pemilik Tersangka](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200124/antarafoto-penataan-penyaluran-subsidi-gas-22012020-zk-2-b7a7c698edea71c915b3ff7cbb01fa04_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi kembali mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas bersubsidi di Kota Medan. Polisi menggerebek pangkalan gas di kawasan Jalan Jermal XII, Kota Medan.
Dari lokasi itu, polisi menyita setidaknya sekitar seribu tabung gas elpiji berbagai ukuran. Polisi juga menetapkan pemilik berinisial ES menjadi tersangka.
1. Gas melon dioplos ke tabung 12 Kg
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Rumah di kawasan Jalan Jermal XII itu dijadikan tempat pengoplosan gas.
"Di lokasi tersebut tim menemukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi yaitu dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kg," ujar Fathir, dilansir ANTARA, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Nelayan di Belawan Manfaatkan Tabung Gas 3 Kg Jadi Bahan Bakar Perahu
2. Pelaku dapat tabung gas dari sejumlah pangkalan di Medan dan Deliserdang
Kata Fathir, pelaku mendapatkan tabung gas dari beberapa pangkalan. Khususnya yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Lokasi rumah tersangka ini digunakan untuk kegiatan pengoplos gas dan memang sudah disiapkan," katanya.
3. Gas oplosan dijual hingga ke Aceh
Fathir juga mengatakan, gas yang sudah dioplos dijual tersangka di Kota Medan hingga Aceh. Aksi ini, menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan dalam waktu sebulan terakhir.
"Gas ukuran 12 kg ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu,” katanya.
Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh tersangka ini lebih kurang sekitar satu bulan," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Migas. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Terhadap pelaku lain saat ini sedang kami lakukan pendalaman," katanya.
Baca Juga: Cara Membedakan Segel Tabung Elpiji dan Mengecek Keasliannya