TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diisolasi, Narapidana di Rutan Banda Aceh Malah Bunuh Diri

Riski pernah membantu napi lain melarikan diri

Ilustrasi bunuh diri (Dok.IDN Times/Istimewa)

Aceh Besar, IDN Times - Seorang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Banda Aceh, di Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, ditemukan tewas. Diduga korban diduga bunuh diri.

Adapun korban yakni bernama Riski Ramadhan (26). Ia yang selama ini menghuni kamar 10 atau kamar isolasi seorang diri, ditemukan tidak bernyawa, Selasa (9/11/2021).

"Bahwa benar pada 9 November 2021, terjadi peristiwa meninggalnya satu orang narapidana Riski Ramadhan yang berada di kamar 10," kata Kepala Rutan Kelas II B Banda Aceh Irhamuddin, pada Senin (15/11/2021).

1. Menjerat leher dengan baju lengan panjang

Ilustrasi bunuh diri (Dok.IDN Times/Istimewa)

Irhamuddin mengatakan, kondisi Riski pertama kali diketahui oleh petugas yang sedang melakukan patroli pada Selasa. Saat melihat ke dalam sel, terlihat korban sudah terduduk dalam keadaan lemas di dalam sel dengan keadaan jeratan di lehernya.

"Ada jeratan di leher mengunakan baju lengan panjang yang menggantung di pintu," ujarnya.

Melihat kejadian itu, petugas langsung membawa Riski ke tim kesehatan yang ada di rutan untuk mendapatkan pertolongan dengan segera. Akan tetapi dokter menyarankannya untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin, di Kota Banda Aceh.

Tiba di rumah sakit, korban sempat dibawa ke ruang IGD untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak rumah sakit mengatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Dari pihak keluarga menyampaikan agar almarhum dibawa ke rumah. Kami sangat terbuka kalau ada dilakukan upaya kami juga terbuka, tidak ada masalah," ucapnya.

2. Korban merupakan napi narkotika dan akan bebas bersyarat di akhir tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia mengatakan korban merupakan napi kasus narkotika dengan hukuman empat tahun penjara. Sisa masa tahanan pria berusia 26 tahun itu di rutan tersebut yakni satu tahun sembilan bulan 25 hari.

"Ia juga sudah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 31 Desember 2021," kata Irhamuddin.

Baca Juga: Twitter Polda Sumut Like Video Asusila, Admin Diperiksa Propam

Berita Terkini Lainnya