Awalnya Minta Dipijat, Pimpinan Pesantren Malah Perkosa Santriwatinya
Takut mengadu, ternyata korban telah lima kali diperkosa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Tenggara, IDN Times - Kepolisian Resor Aceh Tenggara menahan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinsial SA (37) atas dugaan melakukan pemerkosaan atau rudapaksa. Adapun korban yakni seorang santriwati di bawah umur dan sedang menempuh pendidikan di tempat itu.
“Telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy, pada Minggu (23/1/2022).
1. Korban telah lima kali diperkosa oleh pelaku
Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022. Selama kurun waktu itu, korban telah lima kali diperkosaa oleh pelaku di tempat berbeda.
“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, empat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara,” ujarnya.
Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat