Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Langkat, IDN Times - Pasca penangkapan dan penahanan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, beberapa wakru lalu.
Hari Jumat Per tanggal 21 Januari 2022 lalu, H. Syah Afandin SH resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.
1. Penugasan sesuai intruksi Kementerian Dalam Negeri melalui Gubsu
Penugasannya sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor : 132/691/2022.
"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat H. Syah Afandin resmi menjabat PLT. Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Renanca PA ditahan KPK," sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin di Stabat, Minggu (23/1/2022).
2. Pengangkatan sesuai juga dengan ketentuan undang-undang
Penugasan ini, terang Sekda, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas", terang Sekda.
3. Pengangkatan diharapkan dapat menjadikan Langkat maju dan sejahterah
Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Roda Pemerintahan Daerah.
"Bapak H. Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan," tandas Sekda.
Jadi posisi Wakil Bupati Langkat, sebut Sekda, saat ini kosong. Dengan harapan, seluruh masyarakat Langkat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera.
Baca Juga: [BREAKING] Bupati Langkat Sumatra Utara Tiba di KPK usai Kena OTT