Awalnya Minta Dipijat, Pimpinan Pesantren Malah Perkosa Santriwatinya

Takut mengadu, ternyata korban telah lima kali diperkosa

Aceh Tenggara, IDN Times - Kepolisian Resor Aceh Tenggara menahan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinsial SA (37) atas dugaan melakukan pemerkosaan atau rudapaksa. Adapun korban yakni seorang santriwati di bawah umur dan sedang menempuh pendidikan di tempat itu.

“Telah mengamankan pimpinan pondok pesantren berinisial SA, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap santrinya” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy, pada Minggu (23/1/2022).

1. Korban telah lima kali diperkosa oleh pelaku

Awalnya Minta Dipijat, Pimpinan Pesantren Malah Perkosa Santriwatinyagoogle

Winardy menyebutkan, pemerkosaan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2021 dan yang terakhir pada tanggal 19 Januari 2022. Selama kurun waktu itu, korban telah lima kali diperkosaa oleh pelaku di tempat berbeda.

“Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, empat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara,” ujarnya.

2. Alasan korban selama ini tidak berani melapor

Awalnya Minta Dipijat, Pimpinan Pesantren Malah Perkosa SantriwatinyaIlustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Selama melakukan pemerkosaan, dikatakan Winardy, pelaku kerap menggunakan modus meminta untuk dipijat dengan menyuruh korban. Ketika itulah dia kemudian memperkosa korban hingga berulang kali.

Kepada pihak kepolisian korban mengaku selama ini tidak berani melapor dikarenakan pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu. Selain itu, korban juga merasa takut jika dia melaporkan perihal yang dialaminya, dia dan keluarganya akan malu.

“Takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan ponpes. Korban juga merasa takut kepada orang tua dan saudaranya, serta malu dengan teman-temannya,” ucap Winardy.

3. Pelaku terancam dihukum cambuk

Awalnya Minta Dipijat, Pimpinan Pesantren Malah Perkosa SantriwatinyaIlustrasi hukuman cambuk (ANTARA FOTO/Rahmad)

Atas pebutannya itu, SA kini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi rencananya akan menjerat pelaku dengan Pasal 34 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bunyi Pasal 50 yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000  gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya