TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terkait Suap Jaksa di Riau, 2 DPO Warga Aceh Ditangkap di Jakarta

Diduga suap dari terdakwa narkoba

Kantor Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa berinisial SH. Jaksa fungsional yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis itu, diduga menerima suap dari seorang terdakwa narkoba.

Adapun kedua orang DPO itu, berinisial K (48) seorang pria dan M (45) seorang perempuan. Keduanya merupakan warga asal Aceh, yang diamankan tim Tabur di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam video yang diterima, tampak Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Iman Khilman ikut melakukan pengaman DPO tersebut.

Masih dalam video itu, terlihat kedua orang DPO itu tampak bersikap koperatif. Oleh tim Tabur, keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari ini, Kamis (26/10/2023), kedua DPO tersebut dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan transportasi umum pesawat terbang, yang selanjutnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bidang Pidsus.

 

Baca Juga: Listrik Energi Bersih Berbasis Masyarakat ada di Riau

1. Kedua DPO berstatus saksi

Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos MM Simaremare (IDN Times/ Fanny Rizano)

Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengamanan kedua DPO itu terkait dengan penyidikan dugaan suap oknum jaksa SH.

"Benar ada yang diamankan, orang-orang terkait kasus oknum itu (jaksa SH)," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau itu.

Dikatakannya, kedua DPO itu statusnya masih saksi. Yang mana, setibanya di kantor Kejati Riau nanti, kedua DPO tersebut akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Bidang Pidsus.

"Kemarin kan sudah berproses. Sudah tahap penyidikan. Tentu harus ada pengumpulan saksi, alat bukti dan orang yang terkait harus diperiksa semua. Ada beberapa (saksi), nanti diperiksa dulu,"  kata Marcos.

Saat ditanya apakah kedua DPO yang diamankan itu adalah pemberi suap kepada oknum jaksa tersebut, Marcos belum mau mengungkapnya.

"Nanti (diperiksa  dulu) itu, tunggu diperiksa dulu (baru dirilis)," ucap Marcos.

Untuk diketahui, K dan M diamankan  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap kedua saksi.

Keduanya menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

2. Jaksa SH diduga terima uang hampir Rp1 miliar

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SH merupakan jaksa fungsional yang sebelumnya berdinas di Kejari Bengkalis. Disana, dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satu perkara narkoba.

Dalam perjalanannya, SH diduga memainkan perkara narkoba yang ditanganinya, dibantu oleh sang suami yang berprofesi sebagai polisi di Polres Bengkalis, yakni Bripka BA.

Pasutri itu diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.

Baca Juga: Polda Riau Ambil Alih Kasus Kapolsek Bawa Tahanan ke Luar  

Berita Terkini Lainnya