Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Afiliator Judi Online ke Jaksa

Harta tersangka senilai Rp57,7 miliar

Pekanbaru, IDN Times - Penyidikan kasus judi online yang tersangkanya memiliki harta senilai Rp57,7 miliar, memasuki babak baru. Dimana, penyidik pada Sub Direktorat (Subdit) Siber pada Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, merampungkan proses penyidikan kasus tersebut.

Adapun tersangka dalam kasus ini, Ari Guswanto. Pria 31 tahun itu, diduga merupakan afiliator dalam situs judi online yang diungkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

"Sudah (berkas perkara) dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit Siber Kompol Fajri, Rabu (25/10/2023).

Saat ini dilanjutkan Fajri, pihaknya sedang menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan yang meneliti berkas perkara itu.

"Nanti kalau P-21 (berkas dinyatakan lengkap) atau Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum), kita informasikan," lanjutnya.

1. Tersangka sudah lama menjadi afiliator judi online

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Afiliator Judi Online ke JaksaPihak kepolisian bersama tersangka Ari saat memperlihatkan kendaraan-kendaraan yang disita (IDN Times/ Fanny Rizano)

Tersangka Ari Guswanto diketahui warga Jalan Nurkalima, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (15/9/2023) lalu dirumahnya. 

Tersangka Ari dalam pengakuannya ke pihak kepolisian, sudah lama menjadi afiliator dalam bisnis judi online tersebut. Hingga akhirnya, aparat penegak hukum (APH) berhasil mengungkap praktik bisnisnya yang terlarang itu.

"Tersangka ini menjalani bisnis tersebut dari tahun 2016. Jadi sudah puluhan miliar yang didapatnya," tutur Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung.

Saat ini dikatakannya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar bisnis judi online tersebut. Dimana, pihaknya sedang memburu bandar besar tersangka Ari yang diduga berada di luar negeri.

"Kita masih kembangkan dulu, ini kan jaringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, itu yang akan kita kembangkan ke tersangka 2, tersangka 3," kata Iwan.

"Jika perlu kita kembangkan sampai bandar besar di luar negeri. IP address-nya ini bagaimana, itu yang kita (telusuri)," sambungnya.

2. Penghasilan tersangka mencapai Rp100 juta per minggu

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Afiliator Judi Online ke Jaksa(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

AKBP Iwan menerangkan, dalam pengungkapan itu, pihaknya mengamankan sejumlah rekening bank milik tersangka Ari. Ada pula tangkapan layar bukti IP address yang digunakan tersangka dalam aksinya.

"Omzetnya perminggu itu ada yang Rp100 juta, itu mulai tahun 2016 sampai 2017. Kemudian Rp50 juta perminggu mulai tahun 2018 sampai 2023," terangnya.

"Total omzet yang berhasil diraup tersangka selama ini sekitar Rp23 miliar," sambungnya.

3. Sita kendaraan mewah, rumah, kosan, hingga peralatan elektronik

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Afiliator Judi Online ke JaksaSejumlah kendaraan mewah milik tersangka Ari yang disita pihak kepolisian (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah kendaraan mewah milik tersangka. Tidak hanya itu, rumah, kos-kosan dan peralatan milik tersangka juga ikut disita.

Kendaraan mewah milik tersangka yang disita itu yakni, 1 unit mobil Rubicon Wrangler, 1 unit mobil BMW, 1 unit mobil Alphard, 1 unit mobil Hummer dan 1 unit mobil CRV Prestige. Kemudian ada juga kendaraan roda dua, antara lain 1 unit Vespa LX Iget 125 dan 1 unit motor gede (moge) Harley Davidson 107.

Untuk harta tak bergerak milik tersangka yang disita yakni, sebuah rumah mewah pribadi di Jalan Nurkamila, 1 unit kos-kosan 20 kamar di daerah Panam, 1 unit kos-kosan 20 kamar di dekat Universitas Islam Riau (UIR), dan 2 unit ruko yang berada di Jalan Kartama.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer rakitan.

"Total keseluruhan baik pendapatan dan aset milik tersangka mencapai Rp57,7 miliar," sebut Iwan.

Diketahui, peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pemilik situs referal dengan membuat IP address yang terhubung dengan salah satu situs judi online yang ada saat ini. Tersangka Ari kemudian menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.

"Jika masyarakat yang mendaftar akun judi online dengan menggunakan kode referal milik tersangka, maka tersangka mendapatkan keuntungan dari bandar situs judi online," jelas Iwan.

Penangkapan terhadap tersangka Ari diawali dengan adanya kegiatan patroli siber yang dilakukan petugas. Dimana, polisi menemukan IP address dari search engine Google yang mengarah ke salah satu situs judi online.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya