Belum Masa Kampanye, Panwaslih Bakal Tertibkan APK Bacaleg Nakal

Peserta hanya boleh sosialisasi bukan citra diri

Banda Aceh, IDN Times - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, Agus Syahputra, mengatakan banyak alat peraga kampanye milik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang beredar dan dipasang sebelum waktunya.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Aula Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh, Selasa (24/10/2023). Rapat tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan instansi terkait lainnya. 

“Saat ini sudah banyak beredar alat peraga kampanye, baik di jalan maupun di tempat-tempat umum,” kata Agus, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (25/10/2023).

1. Bakal menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan

Belum Masa Kampanye, Panwaslih Bakal Tertibkan APK Bacaleg NakalPenertiban alat peraga kampanye. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Agus menyampaikan dalam menyikapi kondisi di lapangan Panwaslih Provinsi Aceh maupun kabupaten kota akan menyurati partai politik dan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.

Bahkan semua pihak sepakat untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan dan dipasang di luar jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024. 

“Apabila permintaan ini tidak diindahkan, akan dilaksanakan penertiban oleh pihak yang berwenang,” ujar Agus.

2. Peserta pemilu hanya dibolehkan melakukan sosialisasi bukan citra diri dengan nomor urut

Belum Masa Kampanye, Panwaslih Bakal Tertibkan APK Bacaleg NakalIlustrasi alat peraga kampanye. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Humas), Maitanur, peserta pemilu untuk saat ini hanya dibolehkan melakukan sosialisasi. Namun fakta di lapangan, bacaleg peserta Pemilu malah sudah menunjukan citra diri.

“Termasuk membubuhkan nomor urut di alat peraga kampanye. Padahal mereka belum dipastikan masuk dalam daftar calon tetap (DCT),” kata Maitanur.

Panwaslih Provinsi Aceh dikatakan Maitanur, sudah mengimbau secara lisan dan tulisan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 yang dianggap melanggar aturan agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri sebelum diambil tindakan penertiban oleh pihak yang berwenang.

3. Semua harus menjaga netralitas dan profesional

Belum Masa Kampanye, Panwaslih Bakal Tertibkan APK Bacaleg NakalAlat peraga kampanye (APK) terpasang di pohon dan tiang listrik di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Sehubungan dengan itu Pelaksana Harian Kepala Biro Pemerintah Sekretariat Daerah (Sekda) Aceh, Afifuddin, mengatakan semua harus menjaga netralitas dan bekerja secara profesional demi berjalannya pemilu yang jujur, adil, langsung, umum bebas dan rahasia. 

“Dimana negara sudah mengeluarkan biaya yang begitu banyak, dan sangat disayangkan apabila pesta demokrasi ini berjalan dengan tidak baik,” ucapnya.

Baca Juga: PSDS Coret 6 Pemain Jelang Putaran 2, Ini Statistiknya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya