TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seruan Gubernur Menekan IHT dan Sektor Ritel Bertentangan dengan UU

Seruan Gubernur dianggap mengganggu aktivitas perekonomian

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengadakan diskusi virtual bertajuk “Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat” (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengadakan diskusi virtual bertajuk “Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat”. Dalam diskusi tersebut perwakilan asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachyudi mengatakan IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir.

"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini,” ungkap Benny.

Dalam paparannya, Benny juga menjelaskan bahwa Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.

Baca Juga: Ditegur Jokowi karena APBD Medan Ngendap di Bank, Ini Alasan Menantu

1. Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat

Ilustrasi cukai rokok. IDN Times/Indiana Malia

Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyampaikan langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.

“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. Kami keberatan dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. Nah mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah,” tegas Tutum.

Ia menambahkan hal yang menambah kekecewaan adalah ketika Seruan Gubernur tersebut direalisasikan dalam bentuk penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.

“Kami tidak mau ketika kami melakukan aktivitas perdagangan diganggu dengan hal-hal demikian. Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” ujar Tutum.

2. Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan

Ilustrasi Minimartket (IDN Times/Anata)

Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market, Gunawan Indro Baskoro menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

“Suka tidak suka, pandemi ini berpengaruh ke bisnis kami. Adanya seruan ini seolah-olah tidak membuat kami untuk bangkit, padahal kami telah menunaikan kewajiban-kewajiban kami, seperti membayar pajak. Kami mohon Seruan ini bisa dicabut biar kami hidup kembali,” tegas Gunawan.

Para pelaku industri ritel modern termasuk minimarket, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP No. 109 Tahun 2012. Selain itu, para pelaku usaha senantiasa melakukan edukasi kepada konsumen.

“Kita mengedukasi, bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas. Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini,” tambahnya.

Baca Juga: Nasib Industri Tembakau Indonesia, Bak Sapi Perah yang Dieksploitasi

Berita Terkini Lainnya