Seruan Gubernur Menekan IHT dan Sektor Ritel Bertentangan dengan UU
Seruan Gubernur dianggap mengganggu aktivitas perekonomian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengadakan diskusi virtual bertajuk “Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat”. Dalam diskusi tersebut perwakilan asosiasi ritel dan Industri Hasil Tembakau (IHT) sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Benny Wachyudi mengatakan IHT bisa makin terpuruk dari hulu ke hilir.
"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini,” ungkap Benny.
Dalam paparannya, Benny juga menjelaskan bahwa Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok, termasuk tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan.
Baca Juga: Ditegur Jokowi karena APBD Medan Ngendap di Bank, Ini Alasan Menantu
1. Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyampaikan langkah tersebut dilakukan di momen yang kurang tepat.
“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat. Kami keberatan dan poin utama keberatan kami ialah penjualan rokok ini kan adalah aktivitas legal, yang sah, dan diatur dalam undang-undang. Nah mengapa Seruan Gubernur ini justru seolah-olah bahwa pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah,” tegas Tutum.
Ia menambahkan hal yang menambah kekecewaan adalah ketika Seruan Gubernur tersebut direalisasikan dalam bentuk penindakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
“Kami tidak mau ketika kami melakukan aktivitas perdagangan diganggu dengan hal-hal demikian. Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” ujar Tutum.
Baca Juga: Nasib Industri Tembakau Indonesia, Bak Sapi Perah yang Dieksploitasi