Nasib Industri Tembakau Indonesia, Bak Sapi Perah yang Dieksploitasi

Cukai rokok lebih besar daripada laba semua BUMN

Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2022 diyakini akan menyulitkan para petani dan industri tembakau. Terlebih di masa saat ini Industri Hasil Tembakau sedang terguncang, salah satunya akibat pandemik COVID-19.

Muhammad Nur Azami, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mengatakan nasib industri tembakau saat ini seperti sapi perah yang terus dieksploitasi. Cukainya diambil, dinaikkan tapi industrinya tidak diperhatikan.

"Bahkan pemasukan negara dari cukai rokok lebih besar dari pada penghasilan semua BUMN. BUMN terus ditolong, disubsidi, tapi industri rokok tidak pernah diperhatikan, cukai malah dinaikkan. Ibarat sapi, industri rokok ini susunya diperah terus, tapi kesehatan dan gizi sapinya tidak diperhatikan lama-lama kualitas susunya bakal menurun dan bisa kering susunya," ujarnya dalam diskusi virtual bertema Konsumen & Pedagang Mencari Solusi Bila Harga Rokok Meninggi, Kamis (2/9/2021).

Data yang dihimpun IDN Times, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai sepanjang 2020 di angka Rp 176,3 triliun. Angka tersebut di atas target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 yang tercatat Rp 172,2 triliun.

Sedangkan laba bersih seluruh BUMN di Indonesia pada tahun 2019 hanya Rp124 triliun. Sedangkan pada 2020 terjun bebas menjadi Rp28 triliun.

1. Stakeholder tidak pernah dilibatkan membahas kenaikan cukai tembakau

Nasib Industri Tembakau Indonesia, Bak Sapi Perah yang DieksploitasiBea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan dua pelaku pembawa rokok ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Semarang pada 2 Desember 2019 kemarin. Dok. Bea Cukai Kudus

Dalam acara yang gelar oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) ini, Azami mengatakan terkait kenaikan cukai rokok sekitar 20 persen itu, perhitungan logikanya dari mana hingga ditemukan angka segitu.

"Kami stakeholder tidak pernah dilibatkan. Ini kan aneh," tegasnya.

Ia membeberkan industri rokok di Indonesia menyumbang sekitar 6 juta tenaga kerja. Bayangkan jika industri ini terganggu akan sangat banyak tenaga kerja yang bakal kehilangan pekerjaan. Padahal dari harga sebatang rokok, sekitar 80 persennya adalah untuk negara.

Dampak lain yang dari kenaikan cukai rokok ini adalah beredarnya rokok-rokok ilegal di pasaran.

"Coba amati di warung-warung terdekat dari rumah kita, sangat mudah ditemukan penjualan rokok-rokok ilegal. Yang lebih parahnya lagi itu juga terjadi di Jabodetabek, ring satu penegakan hukum di Indonesia. Tak heran jika peredaran rokok ilegal ini juga subuh di daerah-daerah lain seperti Sumatra dan Kalimantan," ungkapnya.

Baca Juga: 1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diselundupkan ke Aceh

2. Harga Rokok di Indonesia lebih murah dari negara lain?

Nasib Industri Tembakau Indonesia, Bak Sapi Perah yang DieksploitasiIlustrasi rokok ilegal

Azami juga mengakui, banyak aktivis antirokok bilang harga rokok di Indonesia terlalu murah dibanding negara-negara lain. Sehingga layak untuk dinaikkan cukainya. Namun yang dilupakan adalah mereka tidak menghitung tingkat daya beli masyarakat Indonesia.

Berdasarkan hasil survei, rakyat Indonesia jika ingin menikmati satu bungkus rokok harus bekerja ekstra 60 menit. Karena tingkat daya beli masyarakat Indonesia rendah.

Jika perbandingannya hanya soal harga, memang Indonesia harga rokoknya murah. Di negara lain rokok mahal karena tingkat daya belinya tinggi. Jadi sangat tidak tepat membandingkan harga rokok lebih mahal dan lebih murah jika tidak dibarengi dengan hitungan daya beli masyarakat.

"Anak kecil juga tahu harga barang di mal lebih tinggi dari pada di pasar. Itu semua orang tahu, ya gak begitu cara menghitungnya," ujar Azzam

3. Perlu dibuat petisi bersama untuk mendesak pemerintah membatalkan kenaikan cukai tembakau

Nasib Industri Tembakau Indonesia, Bak Sapi Perah yang DieksploitasiANTARA FOTO/Anis Efizudin

Anang Zunaedi, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) mengatakan saat ini penjualan rokok menjadi penyumbang 80 persen penghasilan pedagang. Jika kemudian harga rokok dinaikkan, pedagang akan diberatkan.

"Maka pedagang harus menambah modal untuk membeli rokok. Itu dibeli tunai, pedagang harus tambah modal," ungkapnya.

Keynote Speaker pada acara ini, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan harus ada gerakan bersama untuk mendesak pemerintah membatalkan kenaikan cukai pada 2022. Menurutnya dalam waktu dekat pemerintah akan mengumumkan kenaikan.

Untuk itu, usulnya, perlu dibuat gerakan petisi bersama untuk mendesak pemerintah membatalkan kenaikan cukai tembakau.

"Saat ini lebih kurang ada 6 juta pekerja di industri tembakau dan harus digerakkan untuk membuat petisi. Lalu kita lakukan langkah-langkah lainnya, karena kita harus jemput bola. Tidak mungkin pemerintah yang datang duluan (untuk bernegosiasi)," tegasnya.

4. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp203,92 triliun

Nasib Industri Tembakau Indonesia, Bak Sapi Perah yang DieksploitasiANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Untuk diketahui, demi memompa penerimaan negara, pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai yang berpotensi akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,9 persen dari outlook tahun 2021.

Meski dipastikan target penerimaan cukai 2022 naik, tetapi pemerintah belum memastikan besaran kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan mempertimbangkan empat hal, yakni, aspek kesehatan, tenaga buruh yang bekerja langsung di industri rokok dan petani tembakau, serta dari sisi penerimaan negara dan faktor rokok illegal.

"Ini keempat hal yang menjadi faktor dalam menentukan kenaikan tingkat cukai hasil tembakau tahun depan," jelas Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring terkait Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Petani Tembakau dan Cengkih Makin Babak Belur

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya