Terduga Pembunuh dan Pencuri Gading Gajah di Gunung Salak Ditangkap

Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap Ju alias M (48), atas dugaan perburuan satwa dilindungi, Selasa (21/5/2024).
Pria warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian gajah jantan dan gading hilang yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M, 48 tahun seorang wiraswasta warga Gampong Alue Dua,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ibrahim, dalam keterangan, Sabtu, (25/5/2024).
1. Hasil olah TKP dan informasi dari masyarakat mengarah ke tersangka Ju

Ibrahim mengatakan, kasus kematian gajah yang terjadi beberapa bulan lalu mengindikasi terjadi praktik perburuan satwa liar dilindungi. Ini dibuktikan berdasarkan temuan bangkai gajah yang tidak lagi memiliki gading atau hilang karena dipotong dari belalainya.
Tim, kata Ibrahim, lalu melakukan penyelidikan terkait kematian gajah jantan tersebut. Termasuk mengumpulkan informasi dari masyarakat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni Ju alias M dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan,” ujar Ibrahim.
2. Ju sempat berpindah-pindah tempat dalam pelarian

Ibrahim menyampaikan, tim yang mengetahui keberadaan tersangka Ju kemudian melakukan pengejaran posisi. Namun selama pelarian, Ju dikatakan Ibrahim, kerap berpindah-pindah tempat persembunyiaan.
Ju, kata Kasat Reskrim Lhokseumawe, belakangan diketahui berada di kawasan Gampong Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
“Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka,” kata Ibrahim.
3. Sepasang gading disembunyikan tersangka di perkebunan sawit

Penangkapan Ju dikembangkan hingga menemukan barang bukti sepasang gading gajah. Dua gigi seri bagian atas gajah jantan tersebut disembunyikan tersangka di perkebunan sawit di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
“Tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan Gampong Padang Sikabu,” ungkap Ibrahim.
Adapun barang bukti sementara dalam kasus ini yakni sepasang gading gajah yang disimpan tersangka dan gading sisa karena belum sempat diambil dari belalai. Satu unit sepeda motor bebek Supra X 125 turut ditahan.
Akibat perbuatannya, Ju akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yakni hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ju saat ini masih ditahan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Gajah ditemukan mati di kawasan Gunung Salak

Diberitakan sebelumnya, satu individu Gajah Sumatera jantan ditemukan mati di kilometer 35 tepatnya Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (24/3/2024).
Ketika ditemukan, gajah tersebut tidak lagi memiliki gading. Diduga gading satwa liar dilindungi tersebut dicuri.



















