Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ratusan APK Caleg Maupun Parpol Dicabut Paksa Panwaslih di Banda Aceh
Penertiban alat peraga kampanye peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai aturan dan zonasi di Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dicabut paksa, Kamis (11/1/2024).

Penindakan di jalan protokol itu dilakukan oleh tim gabungan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan aparat kepolisian.

“Fokus kita hari ini adalah di wilayah sepanjang Jalan Daud Beureueh sampai nanti Jalan T Nyak Arief,” kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida (11/1/2024).

1. Melanggar aturan sehingga harus ditertibkan

Penertiban alat peraga kampanye peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai aturan dan zonasi di Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Ely menyampaikan panwaslih kota pernah mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang dinilai melanggar dan tidak sesuai aturan Komisi Independen Pemilu (KIP). Akan tetapi, hingga penertiban dilakukan tidak ada tindakan dari peserta pemilu.

“Kita menertibkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan dan tidak sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan oleh KIP Kota Banda Aceh,” ujarnya.

2. Banyak APK dipasang tidak sesuai zonasi

Alat peraga kampanye dipasang di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Ely mengatakan, selama ini pihaknya banyak menemukan APK yang dipasang tidak sesuai aturan maupun zonasi, seperti ditempatkan di fasilitas publik, taman, pohon, gapura, dan tiang listrik maupun tiang telepon.

Penertiban yang bukan kali pertama dilakukan. Panwaslih Kota Banda Aceh masih terus membersihkan APK yang tidak sesuai aturan untuk menjaga ketertiban. Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap di wilayah ibu kota Provinsi Aceh.

“Nah ini kali kedua kita melakukan penertiban pada hari ini. Sebelumnya hanya sampai depan Kantor DPRA,” kata Ely.

3. Penertiban terpaksa dilakukan sebagai efek jera

Penertiban alat peraga kampanye peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai aturan dan zonasi di Kota Banda Aceh, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Ely berharap penertiban yang mereka lakukan bisa dijadikan sebagai efek jera bagi para peserta pemilu. Lain sisi, dia meminta tindakan mereka tidak dijadikan dinamika. Sebab penertiban akan tetap dilakukan di wilayah lain yang belum ditertibkan.

“Jadi hari ini karena sudah tidak mengindahkan maka kita akan turun melakukan penertiban. Karena ini sudah melanggar aturan administratif,” tegas Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh.***

Editorial Team

Related Article