Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Syariat Aceh Ciduk Lima Pasangan Nonmahram di Hotel
Penggerebekan pasangan non mahram di sejumlah hotal di Aceh. (Dokumentasi Sat Pol PP dan WH Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Lima pasangan bukan suami istri atau nonmahram diciduk polisi syariat dari berbagai hotel dalam wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (29/12/2022). 

Mereka yang diciduk dalam kamar, diduga melakukan mesum. Alhasil, lima pasangan tersebut dianggap melanggar Pasal 23 ayat 1 Jo Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berupa jarimah khalwat atau ikhtilat.

Selain personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Aceh, operasi tersebut juga melibatkan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

1. Berawal dari operasi narkoba yang dilakukan tim gabungan

Penggerebekan pasangan non mahram di sejumlah hotal di Aceh. (Dokumentasi Sat Pol PP dan WH Aceh untuk IDN Times)

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Sat Pol PP dan WH Aceh, Muhammad Nanda Rahmana mengatakan, penangkapan lima pasangan tersebut berawal dari operasi narkoba yang melibatkan tim gabungan.

“Sebenarnya, itu operasi pemberantasan narkoba yang dilaksanakan oleh BNN. Tapi melibatkan berbagai unsur, termasuk Sat Pol PP,” kata Nanda, saat dikonfirmasi Jumat (30/12/2022).

2. Remaja perempuan tertangkap dengan pasangannya

Penggerebekan pasangan non mahram di sejumlah hotal di Aceh. (Dokumentasi Sat Pol PP dan WH Aceh untuk IDN Times)

Dia menjelaskan, operasi menyasar para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut mengambil sasaran sejumlah hotel kawasan pinggiran Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Kemudian, tim mendapati beberapa pasangan bukan suami istri sedang berduaan dalam kamar hotel.

“Selain yang sudah usia kepala empat, yang lain masih muda-muda. Bahkan ada yang masih berusia 18 tahun,” ujarnya.

Adapun masing-masing yang terjaring operasi gabungan itu, yakni pasangan berinisial Z (42) asal Kabupaten Aceh Barat dan wanita RW (41) Kabupaten Aceh Jaya. Lalu pasangan MFD (27) asal Sumatra Utara dan remaja perempuan asal Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya, pasangan RS (25) dan wanita IRA (20), keduanya juga berasal dari Kota Banda Aceh. Pasangan MAR (29) asal Kota Banda Aceh beserta wanita RPF (21) dari Kabupaten Aceh Besar, dan pasangan M (tanpa identitas KTP) dengan wanita PRA (27) asal Kota Banda Aceh.

3. Diduga terima tip, petugas hotel turut ditahan

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain lima pasangan tersebut, tim juga menahan seorang oknum resepsionis sebuah hotel pinggiran Kota Banda Aceh berinisial TMH (22) asal Kota Lhokseumawe. Ia diduga melakukan pembiaran terhadap dugaan praktek mesum.

“Dengan menerima uang tips dari tamu yang hendak melakukan mesum,” ungkap Nanda.

Editorial Team

Related Article