Banda Aceh, IDN Times - Lima pasangan bukan suami istri atau nonmahram diciduk polisi syariat dari berbagai hotel dalam wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (29/12/2022).
Mereka yang diciduk dalam kamar, diduga melakukan mesum. Alhasil, lima pasangan tersebut dianggap melanggar Pasal 23 ayat 1 Jo Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berupa jarimah khalwat atau ikhtilat.
Selain personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) Aceh, operasi tersebut juga melibatkan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
