Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Curah di Aceh

Polisi Selidiki Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Curah di Aceh
Tangkap layar dari video sidak lokasi yang diduga tempat penimbunan minyak goreng curah di Kabupaten Aceh Timur. (Foto: Istimewa)
Share Article

Aceh Timur - Sebuah video singkat diduga terkait aktivitas penimbunan minyak goreng curah atau minyak goreng sawit tidak dikemas serta tidak memiliki label (merek) viral di media sosial.

Video yang kabarnya direkam ketika salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Dalam rekaman video itu, terlihat sejumlah drum yang diduga berisi minyak goreng curah. Selain itu, seorang pria tampak memarahi pria lainnya. Diperkirakan, pria yang dimarahi merupakan pemilik tempat tersebut.

1.Polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan minyak goreng curah

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)
ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan terkait video yang viral tersebut. Dia mengatakan, kejadian itu terjadi di Gampong Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, (22/02/2022).

“Satgas Pangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Timur yang ikut ke lokasi pada saat itu juga melakukan penyelidikan terhadap SA pemilik dan distributor minyak goreng curah tersebut,” kata Dizha, Sabtu, (26/02/2022).

2.Minyak goreng berasal dari Kota Lhokseumawe

Ilustrasi pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)
Ilustrasi pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Dizha menyampaikan, dari hasil penyelidikan terhadap SA, minyak goreng curah itu berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe. Sedangkan SBPU Madat hanya menjadi tempat untuk mempermudah berlangsungnya kegiatan penyaluran minyak goreng curah yang dilakukan oleh SA selaku distributor.

Pihak distributor minyak goreng curah dikatakannya, sudah sesuai dengan harga harga eceran tertinggi (HET). Pendistribusian dilakukan sebanyak seminggu sekali.

“Adapun warga yang membeli berasal dari wilayah Madat dan warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.

3.Tidak ada penimbunan minyak goreng curah

Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)
Ilustrasi pedagang minyak goreng curah. (IDN Times/Adeng Bustomi)

Tidak hanya melakukan penyelidikan, polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Kabupaten Aceh Timur. Dikatakan, tidak adanya penimbunan terhadap minyak goreng curah seperti berita yang sudah viral di media sosial.

“Minyak goreng curah tersebut berasal dari luar Aceh Timur dan tidak ada masalah, selama kabupaten lain tidak mengalami kelangkaan,” jelas Dizha.

“Meskipun demikian kami masih dalami proses penyelidikan, ada tidaknya pidana pada kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Maknai Waisak, Umat Buddha Gelar Pemandian Rupang di Vihara Maitreya Medan

01 Jun 2026, 05:00 WIBNews