Banda Aceh, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap NB alias Rara, terduga penipu jual beli yang merugikan masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (KP) Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah dalam kawasan Kecamatan ,Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (13/5/2023) pagi.
“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” kata Fadhillah, pada Sabtu (20/5/2023).
