Malam Pergantian Tahun di Aceh, Polisi Larang Kembang Api dan Petasan

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengerahkan 1.200 personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan yang melanggar syariat Islam selama menyambut pergantian tahun di wilayah hukumnya. Termasuk menyalakan kembang api.
"1.200 Personel Polresta Banda Aceh dikerahkan untuk melakukan pengamanan malam tahun baru," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Krisdiyanto, pada Sabtu (31/12/2022).
1. Untuk keamanan, personel disebar di 19 pos

Joko menyampaikan, pihaknya akan mengerahkan seluruh personel dalam memberikan keamanan, kenyamanan bagi warga Banda Aceh saat pergantian tahun baru. Tim akan menempati 19 pos pos di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
"Sembilan di Kota Banda Aceh dan 10 pos di Kabupaten Aceh Besar," ujarnya.
2. Membangun pos tambahan di sejumlah titik

Tidak hanya 19 pos yang telah ditetapkan, guna memberikan kenyamanan dan keamanan, Polresta Banda Aceh juga bakal membangun pos tambahan seperti di Pelabuhan Ulee Lheue dan Tugu Bundaran Simpang Lima.
"Disebar ke seluruh titik yang membutuhkan kehadiran polisi, termasuk di flyover, lokasi wisata dan tempat keramaian lainnya, ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap.
"Apalagi nantinya Forkopimda akan menggelar patroli jelang pergantian tahun," imbuh Joko.
3. Forkopimda Banda Aceh sebelumnya melarang perayaan tahun baru

Sehubungan dengan itu, Joko menjelaskan, sebelumnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama terkait hal pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru serta bagaimana pelaksanaannya.
"Tentang perayaan tahun baru 2023 Forkopimda Banda Aceh sudah mengeluarkan seruan bersama untuk tidak merayakan tahun baru," katanya.
Tak hanya itu, Polresta Banda Aceh juga telah melakukan antisipasi tidak adanya perayaan malam tahun baru dengan petasan melalui penertiban pedagang.
"Hal perlu dilakukan karena aktivitas tersebut tidak sesuai dengan kearifan lokal dan ketentuan syariat islam yang berlaku," tutup Joko.




















