ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
Akmil menyampaikan keputusan tersebut ditetapkan setelah gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023.
Sebelum keputusan diambil, dikatakan Akmil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Pertama dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Sedangkan dari unsur serikat pekerja dengan kenaikan 15 persen dari UMP sebelumnya.
Dia menjelaskan perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.