Banda Aceh, IDN Times - Pria berinisial, FB, tak berkutik usai ditangkap Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu (18/1/2023).
Pasalnya pria berusia 24 tahun tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang tak lain merupakan murid yang diajarkannya mengaji.
