Presiden Persiraja Sah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Saham

Baru akan diperiksa usai lebaran

Banda Aceh, IDN Times - Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar Syahabuddin (SBY) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atas pembelian klub berjulukan Laskar Rencong yang kini dikuasainya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin, 17 April 2023.

“Semua hari Senin, kita gelar perkara dan penetapan tersangkanya,” kata Fadhillah, saat dikonfirmasi, IDN Times, Rabu (19/4/2023).

1. Penetapan tersangka sesuai barang bukti dan keterangan saksi ahli

Presiden Persiraja Sah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pembelian SahamPresiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sebelum keluar penetapan status tersangka, pihaknya dikatakan Fadhillah, terlebih dahulu melakukan gelar perkara dengan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

“Sebagaimana sesuai yang dikuatkan dengan alat bukti. Ada pemeriksaan ahli juga, ahli pidana, sehingga diduga kuat Zulfikar Syahabuddin telah melakukan tindakan penipuan,” ujar Fadhillah.

Baca Juga: Warung Milik Tionghoa di Aceh Digerebek karena Jualan Saat Puasa

2. Pemeriksaan akan dilakukan setelah lebaran

Presiden Persiraja Sah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pembelian SahamPelatih baru Persiraja Banda Aceh, Washiyatul Akmal (baju biru dongker) beserta Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY (baju putih). (Dokumentasi Merza untuk IDN Times)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh belum melakukan pemeriskaan lanjutan terhadap presiden Persiraja.

Fadhillah menyampaikan, pemeriksaan akan dilanjutkan usai Hari Raya Idul Fitri atau diperkirakan pada 26 April 2023.

“Nanti untuk pemeriksaan tersangkanya masih setelah lebaran baru kita lanjutkan kembali,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

3. Sekilas tentang pelaporan presiden Persiraja

Presiden Persiraja Sah Jadi Tersangka Kasus Penipuan Pembelian SahamPelatih baru Persiraja Banda Aceh, Washiyatul Akmal (baju biru dongker) beserta Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY (baju putih). (Dokumentasi Muhammad Fadhil untuk IDN Times)

Diberitakan sebelumnya, Mantan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin, layangkan somasi kepada Zulfikar Syahabuddin, pemilik saham terbesar klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu. 

Pasalnya pengusaha di Tanah Rencong selaku pemilik saat ini belum melunasi pembayaran atas pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju sesuai perjanjian dari presiden sebelumnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zulfikar SBY dilaporkan ke Polresta Banda Aceh terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju menggunakan cek kosong kepada Presiden Persiraja sebelumnya yaitu Nazaruddin alias Dek Gam. 

Askalani mengatakan, kliennya selaku mantan pemilik -dalam kasus ini- diduga telah ditipu oleh presiden klub yang baru. Di perjanjian, pembayaran 80 persen saham Persiraja yang seharga Rp1 miliar dilakukan Zulfikar kepada Nazaruddin alias Dek Gam secara dua tahap.

Tahap pertama telah dilakukan pembayaran sebanyak Rp350 juta, kemudian di tahap kedua dilakukan pembayaran dengan cek sebanyak Rp650 juta. Pembayaran tahap dua yang tersendat, kini menjadi permasalahan.

“Saat klien kami melakukan penarikan malah tidak bisa, ada surat keterangan dari pihak Bank, alasan karena dana tidak cukup, ini adalah bentuk penipuan pada saat akuisisi Persiraja,” kata Askhalani.

Baca Juga: Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak Mediasi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya