Arya Tak Lolos Calon Ketum Asprov, Medan Utama: Ini Melanggar Statuta!

Medan Utama tuntut sidang banding terbuka

Medan, IDN Times-  Medan Utama FC mempertanyakan keputusan tidak lolosnya Arya Mahendra Sinulingga dalam pendaftaran calon Ketua Umum Asprov PSSI Sumut periode 2022-2027. Klub Liga 3 Sumut itu menduga ada pelanggaran-pelanggaran statuta PSSI dan Asprov PSSI Sumut yang dilanggar pihak penyelenggara dalam penentuan lolos tidaknya bakal calon.

Untuk itu Medan Utama selaku klub pengusung melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Komisi Banding Pemilihan dan Komite Pemilihan Asprov PSSI Sumut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Medan Utama FC, Muhammad Ary Ridho kepada wartawan, Selasa (22/3/2022). 

"Banyak pelanggaran statuta baik PSSI maupun status Asprov PSSI Sumut yang seharusnya jadi landansan hukum organisasi. Mulai dari proses pelaksanaan penetapan bakal calon, verifikasi sampai proses banding penetapan. Semua tidak terbuka, dan tidak berlandaskan pada persyaratan yang aktual. Jadi kami mengajukan keberatan," kata Ary. 

1. Medan Utama menduga berbagai pelanggaran statuta dari proses awal hingga banding

Arya Tak Lolos Calon Ketum Asprov, Medan Utama: Ini Melanggar Statuta!Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan Utama diketahui sebagai klub pengusung calon ketua umum Arya Mahendra Sinulingga dan bakal calon wakil ketua umum Effendi Syahputra. Keduanya dinyatakan tidak lolos. Medan Utama lalu mengajukan banding, namun berujung kecewa dengan proses keputusan komite banding.

"Pada tanggal 19 Maret 2022 sesuai dengan agenda penahapan pemilihan dilaksanakan proses sidang banding untuk klarifikasi hal-hal yang dianggap kurang dan tidak memenuhi persyaratan. Namun Medan Utama tidak pernah menerima panggilan atau undangan untuk mengikuti proses itu," kata Ary.

"Komite Banding secara tidak terencana dalam menentukan waktu dan tempat telah melaksanakan rapat komite banding dengan hanya 3 orang komite banding tanpa dihadiri Medan Utama dan komite pemiluhan. Kami anggap pelaksanaan rapat ini tertutup dan akal-ajalan karena pentahapan sidang banding belum pernah terlaksana berdasar statuta Asprov PSSI Sumut melanggar pasa 6, 7, 8 dan 16. Jadi konsekuensinya apa dari pelanggaran statuta ini?" beber anggota TNI AL ini.

Baca Juga: Curhatan Arya Sinulingga Usai Tak Lolos Calon Ketum Asprov PSSI Sumut

2. Alasan soal tak memiliki KTP Sumut tidak pernah dicantumkan di statuta maupun persyaratan yang disosialisasikan

Arya Tak Lolos Calon Ketum Asprov, Medan Utama: Ini Melanggar Statuta!Medan Utama (instagram/roni_gk)

Ary heran dengan alasan tidak meloloskan Staf Khusus Menteri BUMN itu. Soalnya tidak ada dalam persyaratan sebelumnya kalau non KTP Sumatra Utara tidak berhak mencalonkan. Sudah jelas jika persyaratan harus mengacu ke statuta. Di situ disebutkan kalau calon Exco adalah orang yang berdomisili di Indonesia. Ketua dan calon ketua kan juga Exco. Tidak ada dalam sosialisasi asprov sebelumnya soal itu," beber Ary. 

Dari persyaratan yang sebelumnya disebutkan setiap calon tidak punya catatan tindak pidana, bersedia dicalonkan dan aktif tiga tahun. Serta berdomisili di Indonesia. "Tidak ada ketentuan harus di Sumut," tambahnya.

Runnerup Liga 3 Sumut 2018 itu sendiri ngotot mencalonkan pemilik Karo United itu bukan tanpa alasan. Ada berbagai program menarik yang diusungnya. Mulai dari modernisasi markas PSSI Sumut; re-organisasi kesekretariatan PSSI Sumut menjadi lebih fresh dan berbasis profesional; mendukung penuh dengan mencarikan sebagian sponsor untuk klub Liga 2 Sumut supaya bisa masuk Liga 1.

"Beliau juga inin menata kompetisi Liga-3 Sumut berbasis industri, memastikan sponsor masuk sehingga klub-klub peserta tidak mengeluarkan biaya kepesertaan dan akan ada bantuan pendanaan (subsidi) kepada team peserta secara berjenjang," lanjutnya.

3. Medan Utama menuntut sidang banding pemilihan terbuka

Arya Tak Lolos Calon Ketum Asprov, Medan Utama: Ini Melanggar Statuta!Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga memberikan keterangan pers. (IDN Times/Indiana Malia)

Untuk itu Medan Utama menuntut dilaksanakannya proses Sidang Banding Pemilihan Asprov PSSI Sumut secara terbuka selambat-lambatnya 23 Maret 2022. Sidang ini harus dihadiri mulai dari Sekretariat Asprov, Komite pemilihan, komite banding, panpel hingga Medan Utama selaku klub yang mengajukan banding.

"Apalagi itu tidak dilaksanakan hingga tanggal tersebut, maka sesuai dengan hak kami sebagai anggota PSSI mengusulkan untuk memasukkan sidang banding sebagai salah satu agenda yang dibahas dalam Kongres Asprov PSSI Sumut pada 25 Maret 2022 mendatang," pungkasnya.

Baca Juga: Siapapun Ketum Asprov PSSI Sumut, Emas Sepak Bola PON Jadi Harga Mati!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya