Polemik Baru PSMS Medan, Kodrat Shah Klaim Dipecat Oleh Edy Rahmayadi

Ini duduk perkara yang melanda PSMS Medan

PSMS Medan memang tak pernah jauh dari problematika. Persoalan yang melanda saban tahun seputar gaji pemain yang tertunggak, dualisme manajemen, polemik 40 klub anggota PSMS Medan dan lain sebagainya.

Kondisi ini membuat PSMS Medan menjadi sulit berkembang seperti tim-tim Liga 2 lainnya. Bahkan ada tim Liga 2 yang baru didirikan sudah berhasil promosi. 

Pada 25 Maret 2022, PT Kinantan Medan Indonesia (KMI), badan hukum yang menaungi PSMS mengklaim baru menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS ini dipilih susunan manajemen baru PSMS Medan.

Namun kekisruhan timbul, bahkan ada pihak yang akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Apa yang terjadi dengan RUPS PSMS Medan hingga terjadi polemik? Yuk simak duduk perkaranya.

1. Dua pemilik saham PSMS Medan tidah hadir dalam RUPS

Polemik Baru PSMS Medan, Kodrat Shah Klaim Dipecat Oleh Edy RahmayadiEdy Rahmayadi (depan) dan Kodrat Shah (belakang) (IDN Times/Hasudungan)

Di PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) ada dua pemilik saham. Pertama Edy Rahmayadi mengklaim punya saham 51 persen serta merupakan komisaris tunggal, kedua Kodrat Shah mengklaim memiliki saham 49 persen dan menjabat Direktur Utama.

Namun anehnya, dalam RUPS ini tidak satupun dari mereka yang hadir. Edy Rahmayadi sedang ada di Bali dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia.

Sedangkan Kodrat Shah sedang mengikuti Kongres Asprov PSSI Sumut. Dalam Kongres tersebut Kodrat Shah terpilih menjadi Ketua Asprov PSSI Sumut.

Jadi sangat janggal, dua pemilik saham PSMS Medan tidak hadir langsung. Apakah keduanya diwakili oleh penasehat hukum dalam RUPS? 

Baca Juga: Hasil RUPS PT KMI, Menantu Edy Rahmayadi Jadi Direktur Utama PSMS

2. Menantu Edy Rahmayadi jadi Direktur Utama

Polemik Baru PSMS Medan, Kodrat Shah Klaim Dipecat Oleh Edy RahmayadiGubernur Sumut, Edy Rahmayadi (Kanan) bersama menantunya Arifuddin Maulana (Kiri) (Screenshoot Instagram @edy_rahmayadi)

Dalam hasil RUPS, ditunjuklah Arifuddin Maulana sebagai Direktur Utama PT KMI. Arif sama sekali bukan pengurus di manajemen PSMS Medan sebelumnya.

Ia adalah seorang pengusaha asal Aceh yang merupakan menantu Edy Rahmayadi. Sehingga sangat patut diduga, RUPS ini disetujui atau diminta oleh Edy Rahmayadi untuk digelar.

Hal lain yang menguatkan adalah dipilihnya Mulyadi Simatupang sebagai Manajer Tim PSMS Medan. Mulyadi adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara yang notabene adalah anak buah Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumut serta komisaris tunggal di PT KMI.

Usai RUPS, Arifuddin mengatakan siap menjawab tantangan untuk membawa kembali PSMS ke Liga 1.

"Guna mencapai target PT Kinantan Medan Indonesia promosi ke Liga 1, kemudian mewujudkan manajemen yang lebih baik, maka beberapa nama kami sudah putuskan. Semoga PSMS bisa lebih baik lagi musim ini, kembali ke level sesungguhnya di kompetisi tertinggi," kata Arifuddin, Sabtu (2/4/2022).

Sebelumnya sosok Direktur Utama dijabat Kodrat Shah. Namun hasil RUPS menunjukkan tak ada lagi nama Kodrat Shah dalam jajaran direksi.

3. Kodrat dipecat, akan bawa masalah ini ke ranah hukum

Polemik Baru PSMS Medan, Kodrat Shah Klaim Dipecat Oleh Edy RahmayadiKodrat Shah kembali terpilih memimpin Asprov PSSI Sumut (Dok.Istimewa)

Kodrat menilai RUPS itu tak pernah digelar karena Edy Rahmayadi selaku pemilik saham mayoritas tak berada di Medan di hari itu. Kodrat mengaku diundang tapi hanya mengutus pengacaranya.

"Ada undangan RUPS untuk tanggal.25 Maret 2022. Saya berikan kuasa kepada pengacara untuk menolak RUPS itu karena pelanggaran tempatnya di rumah dinas dan tidak sesuai dengan undang-undang," kata Kodrat.

Kodrat mengatakan Edy Rahmayadi sedang tidak berada di Medan karena dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia. Hasil RUPS itu sendiri juga sudah diaktakan. 

"Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali. Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang Notaris membuat akta tanpa ada RUPS," jelas pria yang baru terpilih lagi menjadi Ketua Asprov PSSI Sumut itu.

Kodrat diketahui sebagai pemegang saham PSMS sebesar 49 persen, sedangkan Edy Rahmayadi memiliki saham 51 persen. Kodrat mengklaim dirinya dipecat sebagai pemegang saham 49 persen.

"Saya tidak ada masalah dengan Edy, tapi tiba-tiba dia buat surat pemecatan. Saya sebagai pemegang Saham 49 persen dan surat undangan RUPS 25 Maret 2022 di aula rumah Dinas Gubernur yang jelas sebagai milik negara. Apa-apaan sebelum RUPS sudah memecat pemegang saham? Dia juga melanggar UU Kepala Daerah. Ini akan kita adukan kepada Bapak Presiden. Sesuai pasal 76 ayat 1 huruf C dari undang-undang No.23,tahun 2014 tentang Kepala Daerah & Pasal 77 ayat 1 hukumannya," ungkap Kodrat.

Menarik ditunggu apa yang terjadi dengan PSMS Medan selanjutnya. Semoga polemik yang melanda bisa segera selesai demi PSMS Medan yang lebih baik dan demi target menuju Liga 1.

Baca Juga: Kodrat Shah Tolak Hasil RUPS PSMS, Ancam Gugat ke Ranah Hukum

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya