TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisruh RUPS PSMS, Gubernur Edy Tak Ambil Pusing Soal Keberatan Kodrat

Kodrat Shah ancam bawa ke ranah hukum

Penasehat PSMS, Edy Rahmayadi memberi motivasi kepada pemain di Stadion Kebun Bunga, Kamis (27/2). (IDN Times/Hasudungan)

Medan, IDN Times – Rapat  Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi klub PSMS Medan berujung polemik. Kodrat Shah selaku pemilik  49 persen saham menolak hasil RUPS tersebut.

Dia menilai, RUPS itu menyalahi aturan. Kodrat mengancam, akan membawa polemik tersebut ke ranah hukum.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku pemilik 51 persen saham KMI mempertanyakan ihwal keberatan yang disampaikan oleh Kodrat. "Apa itu yang diprotes?," tanya Edy saat dikonfirmasi awak media di Medan, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Manajemen PSMS Mulai Buru Pelatih, Ini Beberapa Prediksi Kandidatnya

1. Edy tidak ambil pusing terkait protes dari Kodrat Shah

Edy Rahmayadi (depan) dan Kodrat Shah (belakang) (IDN Times/Hasudungan)

Edy yang juga mantan Ketum  PSSI tidak mau ambil pusing dengan polemik yang ada. Bagi dia yang terpenting adalah PSMS bisa semakin berkembang.

"Berusaha berpikir semua bagaimana caranya PSMS menang, oke!," sebut Edy.

Edy juga  membenarkan bahwa dirinya tidak hadir saat RUPS itu digelar. Karena saat itu, Edy tengah berada di Bali, menghadiri kegiatan bersama Presiden Joko Widodo.

2. Kodrat protes karena RUPS diduga melanggar aturan

Kodrat Shah kembali terpilih memimpin Asprov PSSI Sumut (Dok.Istimewa)

Sebelumya, Kodrat Shah menduga jika RUPS yang digelar  tidak dihadiri oleh para pemegang saham mayoritas. Dia menilai RUPS telah melanggar aturan.

"Benar, tidak pernah ada RUPS pada tanggal 25 Maret 2022. Karena Edy tidak di Medan. Saya tidak pernah tandatangan, karena saya tidak datang dan Edy Rahmayadi sedang di Bali," sebut Kodrat kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Apalagi, dalam RUPS juga diumumkan susunan direksi PT KMI yang sudah didaftarkan dan dituangkan dalam Akta Nomor 08 tanggal 28 Maret 2022. Kemudian, juga sudah disahkan oleh Dirjen Adminstrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Dalam susunan yang baru ini, menantu Edy Rahmayadi Arifuddin Maulana Basri dijadikan sebagai direktur utama. Sebelumnya, posisi itu dijabat  oleh Kodrat Shah.

"Saya akan bawa ini ke ranah hukum. Bagaimana bisa sekarang notaris membuat akta tanpa ada RUPS (yang resmi dan tidak dihadiri pihak pemegang saham)," sebut Kodrat.

Baca Juga: Kodrat Shah Tolak Hasil RUPS PSMS, Ancam Gugat ke Ranah Hukum

Berita Terkini Lainnya