Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak Mediasi
Percuma mediasi bila tuntutan tidak bisa dilaksanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menggelar sidang lanjutan kasus sengketa saham Persiraja Aceh, pada Selasa (14/3/2023). Agenda sidang mengenai penetapan mediator.
Seperti diketahui, Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar Syahabuddin, dituntut atas perkara perbuatan melawan hukum terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. Tuntutan dibuat eks presiden klub asal ibu kota Provinsi Aceh tersebut, Nazaruddin alias Dek Gam.
Baca Juga: Sengketa Saham, Dek Gam Tuntut Presiden Persiraja ke Pengadilan
1. Majelis hakim akan menyelesaikan perkara melalui mediasi
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang pertama yang dilangsungkan pada Selasa, 28 Februari 2023, terpaksa ditunda dengan alasan tidak hadirnya tergugat I, tergugat II, dan tergugat III.
Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 Maret 2023. Dalam persidangan tersebut majelis hakim PN Banda Aceh menentukan hakim mediator untuk memediasi perkara itu. Balakangan, Sadri SH MH ditunjuk sebagai mediator.
Baca Juga: Dek Gam Kembalikan Uang Muka Rp350 Juta, Persiraja Kembali Dikuasai