TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perkara Jual Beli Saham Persiraja, Kuasa Hukum Dek Gam Tolak Mediasi

Percuma mediasi bila tuntutan tidak bisa dilaksanakan

Persiraja saat melakukan sesi latihan. (Dok. Persiraja).

Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh telah menggelar sidang lanjutan kasus sengketa saham Persiraja Aceh, pada Selasa (14/3/2023). Agenda sidang mengenai penetapan mediator.

Seperti diketahui, Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar Syahabuddin, dituntut atas perkara perbuatan melawan hukum terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju. Tuntutan dibuat eks presiden klub asal ibu kota Provinsi Aceh tersebut, Nazaruddin alias Dek Gam.

Baca Juga: Sengketa Saham, Dek Gam Tuntut Presiden Persiraja ke Pengadilan

1. Majelis hakim akan menyelesaikan perkara melalui mediasi

Persiraja saat melakukan sesi foto tim sebelum pertandingan. (Dok. Persiraja).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, sidang pertama yang dilangsungkan pada Selasa, 28 Februari 2023, terpaksa ditunda dengan alasan tidak hadirnya tergugat I, tergugat II, dan tergugat III.

Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa, 14 Maret 2023. Dalam persidangan tersebut majelis hakim PN Banda Aceh menentukan hakim mediator untuk memediasi perkara itu. Balakangan, Sadri SH MH ditunjuk sebagai mediator.

2. Kurang sependapat perkara diselesaikan secara mediasi

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kuasa Hukum Dek Gam dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Zulkifli, menolak mediasi tersebut lantaran kliennya telah lama mensomasi untuk pelunasan serta mengembalikan panjar sesuai perikatan para pihak.

“Pada dasarkan kami kuasa hukum kurang sependapat dengan adanya agenda mediasi yang rentan waktunya selama satu bulan,” kata Zulkifli, saat dikonfirmasi IDN Times.

Kepada majelis hakim juga telah mereka sampaikan alasan tidak sepakat dengan agenda mediasi. Alasannya, klien mereka telah melakukan segala sesuatu sesuai ketentuan yang ada dalam perjanjian para pihak pada saat akuisisi saham dahulu.

Baca Juga: Dek Gam Kembalikan Uang Muka Rp350 Juta, Persiraja Kembali Dikuasai

Berita Terkini Lainnya