Sengketa Saham, Dek Gam Tuntut Presiden Persiraja ke Pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Nazaruddin alias Dek Gam menggugat Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar. Tuntutan eks presiden klub asal ibu kota Provinsi Aceh itu terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.
“Iya, untuk gugatan perbuatan melawan hukum. Sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh,” kata Zulkifli, pengacara Dek Gam, membenarkan saat dikonfirmasi IDN Times.
1. Pihak tergugat mulai Zulfikar hingga Kemenkumham
Berdasarkan informasi yang IDN Times kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, tuntutan didaftar, pada Selasa, 14 Februari 2023 dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bna.
Adapun penggugat yakni Nazaruddin Dek Gam. Sedangkan tergugat, di antaranya Zulfikar, notaris Salimah SH MKn, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) c/q direktur jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sehubungan dengan itu, sidang perdana dalam perkara ini bakal digelar, pada Selasa, 28 Februari 2023.
2. Dek Gam meminta jual beli saham PT Persiraja Lantak Laju batal
Dek Gam melalui petitum menyatakan, batal dan tidak berkekuatan hukum jual beli saham PT Persiraja Lantak Laju antara dirinya dengan Zulfikar selaku tergugat I. Dikatakan juga bahwa tidak memiliki kekuatan hukum akta-akta dan surat keputusan.
Atas hal tersebut, pihak Dek Gam menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan 840 lembar samah tergugat I dari penggugat sebagai pemegang salam dalam buku daftar saham dari PT PT Persiraja Lantak Laju.
“Menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan dari tergugat I atas 840 lembar saham di PT Persiraja Lantak Laju,” demikian kutipan isi petitum.
3. Meminta Kemenkumham hapus nama Zulfikar sebagai pemegang saham
Dalam petitum itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) c/q direktur jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai tergugat III diminta untuk menghapus dan mencoret nama Zulfikar sebagai pemegang 840 lembar saham PT Persiraja Lantak Laju.
“Yang dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” bunyi isi petitum tersebut.
Tidak hanya itu, tergugat III diminta untuk mengesahkan setiap perubahan anggaran dasar PT Persiraja Lantak Laju yang di dalamnya memuat nama dari pemegang saham penggugat sebanyak 840 lembar.
Baca Juga: Dek Gam Kembalikan Uang Muka Rp350 Juta, Persiraja Kembali Dikuasai