Mahkamah Agung Putuskan Nama dan Logo PSMS Milik Warga Sumut
Kasasi kubu Syukri Wardi ditolak MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Perseteruan soal kepemilikan nama dan logo PSMS Medan antara PT Kinantan Medan Indonesia dengan PT PeSeMeS akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Agung (MA) memutuskan jika nama dan logo PSMS Medan menjadi milik masyarakat Sumatra Utara.
Untuk itu tidak ada pihak yang berhak mengklaim logo dan nama PSMS sebagai milik satu pihak saja atau milik pribadi. Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor:1413 K/Pdt.Sus HKI/2020 yang membatalkan kepemilikan cipta dan menolak keseluruhan pencatatan pencipta logo dan nama PSMS Medan 1950 atas nama Syukri Wardi. Kasasi yang dilakukan pihak Sukri Wardi atas kepemilikan nama dan logo ke MA ditolak karena dianggap tidak mempunyai itikad baik untuk mengambil keuntungan.
Baca Juga: Resmi Ikat Gede Sukadana dan Junda, PSMS Incar Pemain Piala Menpora
1. Kronologis kisruh kepemilikan dan hak cipta nama dan logo PSMS
Bambang menjelaskan kronologis kejadiannya berawal dari Agustus 2013 saat PSMS dualisme. Saat itu Syukri Wardi berada di kubu LPIS ternyata mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kemudian tahun 2019, Syukri mensomasi pengurus PSMS dan meminta bayaran Rp 6 miliar karena telah menggunakan logo PSMS untuk berlaga di kompetisi musim 2019.
"Dia mendaftarkan diri sebagai pembuat logo PSMS dan dinyatakan sebagai pencipta logo. Dia juga membawa surat pernyataan ke dirjen HKI sebagai pencipta. Saat PSMS sedang berkembang untuk maju, datanglah somasi bahwa pengurus PSMS wajib bayar Rp 6 miliar jika ingin memakai logo," ucap Bambang.
Kemudian PSMS saat masih dipimpin ketua umum Dr Mahyono melakukan gugatan balik kepada kepada Syukri Wardi di Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan pun menyatakan NO atau menolak gugatan pihak Mahyono dan eksepsi Syukri Wardi.
"Terus kami lakukan gugatan lagi dan dalam amar keputusan majelis hakim menyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah milik PSMS Medan. Sukri Wardi dinyatakan tidak memiliki itikad baik sebagai pencipta. Maka, dibatalkan ciptaannya oleh pengutusan pengadilan niaga Medan," ujarnya.
Pihak Syukri kemudian tidak puas dengan putusan tersebut dan mengadu ke Polda Sumut. Namun tak terbukti, dan kemudian Syukri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sampai akhirnya logo dan nama PSMS dinyatakan bukan milik perorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT), melainkan menjadi heritage masyarakat Sumut.
"Berjalannya waktu kita dinyatakan sebagai pemenang, dia nyerang balik dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah setahun lebih keluarlah putusan dinyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah Heritage (warisan) Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Jadi dengan adanya putusan MA yang mengikat ini tidak diperkenankan Syukri Wardi sebagai pemilik," jelas Bambang.
Baca Juga: Pamit dari PSMS Medan, Ini 5 Fakta Soal Muhammad Rifqi