Unggah Foto Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Dijemput Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Dalam keadaan terborgol, foto laki-laki berinisial WP menyebar di sejumlah grup percakapan jurnalis di Sumatra Utara. Laki-laki itu disebut ditangkap polisi dari kediamannya di Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (26/11/2020).
Belakangan muncul pernyataan polisi jika pemuda itu adalah tersangka kasus dugaan penghinaan kepala negara. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Sumut. Penangkapan WP dilakukan oleh Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
1. Berawal dari unggahan foto Presiden Jokowi digendong oleh Megawati
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan jika penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap unggahan di media sosial terhadap akun milik tersangka.
WP mengunggah sebuah foto yang menunjukkan wajah Mantan Presiden Megawati Soekarno menggendong anak kecil yang wajahnya diganti dengan Presiden Joko Widodo. Foto itu diunggah pada Selasa 24 November 2020 sekitar pukul 21.15 WIB.
“Dia melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi lewat akun Facebooknya,” kata MP Nainggolan kepada awak media.
2. Tersangka disebut polisi sebagai Ketua FPI Kecamatan Galang
Hasil pemeriksaan, lanjut Nainggolan, menunjukkan jika WP juga terdaftar di organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dia bahkan menjabat sebagai Ketua FPI Kecamatan Galang.
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan menggunakan handphone," sebutnya.
3. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut. Polisi juga belum bisa membeberkan motif dari tersangka yang sampai berani menunggah foto berbau penghinaan kepada Jokowi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti tiga unit handphone berbagai merek, KTP, dan sebuah borgol dari tangan pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya.