Terungkap! Wali Kota Minta ke Kadis untuk Bayar Utang Travel ke Jepang

Tiga orang ditetapkan jadi tersangka OTT KPK di Medan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara yang dilakukan tiga tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan, Selasa (15/10) dan Rabu (16/10). Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE), Kadis PUPR Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) sudah menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Rabu (16/10) mengatakan hal itu berawal dari permintaan Wali Kota soal permintaan uang untuk akses perjalanan Dinas Wali Kota bersama jajaran Pemko Medan ke Jepang. 

SFI ikut serta dalam perjalanan tersebut. Namun dana APBD tak mencukupi untuk perjalanan dinas tersebut. Sementara pihak travel sudah menagih kekurangan sebesar Rp800 juta.

"SFI kemudian menghubungi beberapa kepala dinas untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut. Tanggal 15 Oktober 2019, IAN sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai," papar Saut.

Meskipun Kadis PUPR tidak ikut dalam perjalanan dinas tersebut namun setelah diangkat menjadi kadis ia berkewajiban berkewajiban menyetor ke Eldin.

Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke Aidel selaku ajudan Eldin, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait.

Pukul 20.00 WIB tim mengejar AND (Andika), seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai 50jt di rumah IAN. Namun tim tidak berhasil mengamankan karena dia kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan. Tim kemudian bergerak ke rumah IAN dan mengamankan yang bersangkutan pukul 21.30 WIB.

Dzulmi Eldin sendiri diamankan Selasa (15/10) di sebuah rumah sakit di Medan pukul 23.00 WIB ketika melakukan fisioterapi.  Termasuk ajudannya. Dari situ tim ke kantor Wali Kota, Rabu (16/10) dini hari pukul 01.30 WIB giliran ajudan wali kota lainnya Sultan Solahuddin (SSO) dan diamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di laci kabinet di ruang protokoler. Kabag Protokoler SFI menjadi orang terakhir yang diamankan Rabu (16/10) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Tersangka Suap

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya