Tersangka Korupsi Jalan Toba, Anggota DPRD Sumut Jubel Ditahan Jaksa

Sudah empat orang jadi tersangka

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan tersangka baru dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021. Tersangka baru itu merupakan Jubel Tambunan. Informasi yang dihimpun, Jubel merupakan anggota DPRD Sumatra Utara.

Dalam kasus ini, korupsi berpotensi merugikan negara mencapai Rp 5,1 miliar. "Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," kata Yos A Tarigan Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut, Rabu (4/9/2024).

1. Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, di antaranya eks Kadis Bina Marga

Tersangka Korupsi Jalan Toba, Anggota DPRD Sumut Jubel Ditahan Jaksailustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama Bambang Pardede selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Diketahui, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.

2. Pekerjaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi teknis

Tersangka Korupsi Jalan Toba, Anggota DPRD Sumut Jubel Ditahan Jaksailustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Sumber dana proyek peningkatan kapasitas jalan ini berasal dari APBD Sumut tahun anggaran 2021. Dugaan korupsi mencuat karena kejaksaan menemukan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka ditahan supaya tidak melarikan diri

Tersangka Korupsi Jalan Toba, Anggota DPRD Sumut Jubel Ditahan JaksaIlustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alasan dilakukan penahanan, papar Yos A Tarigan, bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir TA. 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka JT.

Kemudian, tambahnya tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.

"Terhadap tersangka JT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan, Bupati Erik Adtrada Dituntut 72 Bulan Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya