Terduga Maling Dianiaya Sampai Meninggal, 3 Warga Jadi Tersangka

Korban dibacok dan dipukuli pakai kayu

Medan, IDN Times – Tiga orang warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya seorang terduga maling. Mereka menganiaya korban Samsidi (65) yang juga tinggal di kawasan itu.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (21/10/2023). Para pelaku yang menjadi tersangka masing-masing berinisial G (42), AP (23) dan SS (25). Mereka merupakan warga Jalan Mawar, Gang Keluarga, Medan Polonia.

1. Bermula dari kecurigaan ada maling yang masuk ke kandang kambing

Terduga Maling Dianiaya Sampai Meninggal, 3 Warga Jadi TersangkaIlustrasi Hewan Kurban (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru Komisaris Ginanjar Fitriadi menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan di kandang kambing milik Almarhum Samsul Arifin. Saat itu tersangka G mendengar ada suara orang yang masuk ke kandang kambing yang dijaganya.

Dia kemudian membangunkan AP. Mereka juga menghubungi SS dan menyebut ada maling masuk ke kandang.

2. Tersangka memergoki korban mencuri seng dan kayu

Terduga Maling Dianiaya Sampai Meninggal, 3 Warga Jadi TersangkaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Mereka kemudian melakukan pengecekan ke dalam kandang kambing. Mereka kemudian memergoki korban sedang mencuri seng dan kayu di dalam kandang.

"Pada saat ditangkap, korban ternyata mencoba melarikan diri, Pelaku G membacok kaki korban sehingga membuat korban terjatuh. Sedangkan pelaku AP memukul korban menggunakan kayu dan pelaku SS juga ikut memukul korban," ungkapnya.

3. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit

Terduga Maling Dianiaya Sampai Meninggal, 3 Warga Jadi TersangkaIlustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Warga yang mendengar adanya suara keributan, langsung mendatangi lokasi. Saat itu, korban sudah tidak berdaya lagi.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di outopsi," terangnya.

Ketiga pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e jo. Pasal 351 KUHP. Mereka terancam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Roadshow Bus KPK Mampir ke Sumut, Tiru Kampanye ala Zaman Dulu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya