Tega Banget! Gara-gara Ban Becak, Anak Pukuli Ayahnya Hingga Tewas

Pelakunya diringkus beberapa jam setelah kejadian

Medan, IDN Times – Entah apa yang ada di benak Eqwin Pangaribuan. Laki-laki 27 tahun ini menghajar ayahnya Elkana Pangaribuan, 65 tahun hingga tewas, Senin (24/8/2020).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Kejadiannya sekitar pukul 12.00 WIB.

1. Awalnya, sang anak meminta ban becak kepada ayahnya

Tega Banget! Gara-gara Ban Becak, Anak Pukuli Ayahnya Hingga TewasIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Lingkungan II Kelurahan Cinta Damai Herbert Sitorus menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku meminta ban becak motor milik ayahnya. Namun sang ayah menolaknya.

"Entah untuk apa ban becaknya entah dijual atau yang lain tapi gara-gara itu," kata Herbert.

Saat itu pelaku emosi. Dia langsung menghajar ayahnya hingga tersungkur.

Baca Juga: Kok Bisa Ya? 10 Potret Kocak Tak Terduga di Acara TV yang Bikin Ngakak

2. Nyawa korban tidak selamat saat dilarikan ke klinik terdekat

Tega Banget! Gara-gara Ban Becak, Anak Pukuli Ayahnya Hingga Tewasjberita.com

Pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Warga yang melihat korban tersungkur langsung membawanya ke klinik terdekat. Namun nyawanya tidak tertolong.

Saat itu juga pelaku lari. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Jenazah korban pun langsung disemayamkan. Isak tangis pecah di dalam rumah tersebut.

3. Pelaku langsung ditangkap petugas

Tega Banget! Gara-gara Ban Becak, Anak Pukuli Ayahnya Hingga TewasIlustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Petugas yang melakukan penyelidikan, langsung meringkus pelaku. Penangkapan itu tidak lama setelah kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution membenarkan, penangkapan terhadap pelaku. Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Helvetia.

Baca Juga: Ziarah ke Pemakaman COVID-19 Bayar APD, Pansus: Jadi Berdagang Pula?

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya