Saksi Jadi ODP COVID-19, Sidang Kasus Suap Wali Kota Eldin Ditunda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Wabah COVID-19 atau corona juga mempengaruhi dunia peradilan. Sidang di pengadilan tidak bisa maksimal di gelar. Contohnya adalah sidang kasus suap yang membuat Wali Kota Nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Sidang tidak bisa digelar karena situasi virus corona yang terus mewabah. Apalagi para saksi berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) corona.
1. Sidang ditunda karena saksi-saksi berstatus ODP Corona
Sidang Eldin kembai di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/3) sekira pukul 10.30 WIB. Setelah dibuka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) , Siswandono meminta sidang ditunda.
Penundaan itu dilakukan lantaran Jaksa mengaku saksi yang akan dihadirkan sedang dalam masa isolasi mandiri karena berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19.
"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir semuanya masa karantina (isolasi) mandiri karena ODP COVID-19," katanya.
Baca Juga: Pejabat Pemko Meninggal, Plt Wali Kota Medan Kembali Tes COVID-19
2. Kuasa Hukum Eldin pun meminta majelis hakim mempertimbangkan persidangan karena corona
Jaksa dari KPK tidak menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan. Sementara Kuasa Hukum Eldin Junaidi juga berharap pertimbangan majelis hakim.
"Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini, membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ujarnya.
Junaidi pun mengaku sudah menerima informasi terkait pejabat Pemko Medan yang menjadi ODP setelah meninggalnya Asisten Pemerintahan Pemko Medan Musaddad Nasution petang kemarin.
"Situasinya jadi serba hati-hati. Mohon pertimbangan majelis hakim," tukasnya.
3. Hakim pertimbangkan sidang teleconference
Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz memutuskan sidang ditunda 6 April. Itu pun masih melihat kondisi pada tanggal yang ditentukan.
Perkara Eldin harus tetap berjalan. Hakim menawarkan sidang dilakukan secara teleconference. Tapi ini perlu kerjasama yang baik agar teleconferencenya lancar.
"Kita tunda sampai 6 April 2020. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Apakah kita bisa sidang 6 April di sini nanti, kita lihat situasinya seperti apa. Semoga wabah virus corona segera berakhir, dan kita semua dalam keadaan sehat," pungkas hakim.
Baca Juga: Tinjau Gudang Logistik, Akhyar Pastikan Bahan Pokok di Medan Tercukupi