Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria di Karo Ditangkap Usai Aniaya Anak Sambil Video Call Istri

Pria di Karo Ditangkap Usai Aniaya Anak Sambil Video Call Istri
Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Karo, IDN Times – Publik dihebohkan dengan video dugaan penganiayaan seorang ayah terhadap anaknya. Korban masih berusia 4 tahun.

Video penganiayaan itu viral di lini masa media sosial. Polisi yang mendapat laporan dari ibu kandung korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Diketahui, pelaku berinisial J (42) warga Kecamatan Tigapanah, Karo.

1. Penganiayaan ditunjukkan pelaku saat video call dengan istrinya

unsplash.com/@hjmckean
unsplash.com/@hjmckean

Penganiayaan itu diketahui terjadi pada 30 Oktober 2023. Saat itu, pelaku dan istrinya melakukan panggilan video. Di dalam video call itu, pelaku diduga menganiaya korban. Dia juga menunjukkan anaknya yang terluka di bagian hidung.

Video call, itu direkam ibu korban. Videonya kemudian menyebar lewat media sosial.

"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung kita lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman, Rabu (8/11/2023).

2. Penganiayaan dipicu pertengkaran pelaku dengan istrinya

Ilustrasi bertengkar (pexels.com/Vera Arsic)
Ilustrasi bertengkar (pexels.com/Vera Arsic)

Wahyudi menambahkan, modus tersangka melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya.

"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga melampiaskan kepada anaknya, namun akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut,” ungkap Wahyudi.

3. Tersangka sempat melarikan diri ke Medan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka J sempat kabur ke Kota Medan. Hingga dia ditangkap di rumahnya di Kabupaten Karo.

Saat ini, tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam dengan hukuman maksimal  5 tahun kurungan penjara.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

5 Cara Membedakan Diskon Barang Murahan dan yang Berkualitas

07 Apr 2026, 12:05 WIBNews