Polda Sumut Jadwal Ulang Pemanggilan Dahnil Anzar Sebagai Saksi

Medan, IDN Times - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak tidak menghadiri panggilan Polda Sumatera Utara yang dijadwalkan pada, Selasa (28/5). Dahnil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Dahnil tidak bisa hadir karena belum menerima surat itu secara langsung. Dia hanya melihatnya dari media sosial.
Baca Juga: Diduga Sebar Hoaks, Anggota BPN Mustofa Diciduk Polisi Dini Hari
1. Polda Sumut jadwal ulang panggilan untuk Dahnil
Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto juga sudah mengetahui kabar soal Dahnil yang batal hadir. Dahnil akan kembali dipanggil dalam waktu dekat.
"Khusus pemeriksaan Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi ya. Tadi saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang beredar di media sosial," ujar Agus, Selasa (28/5).
"Nanti akan kita layangkan kembali kapan waktu yang beliau sempat nanti akan kita koordinasikan. Supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka yang beberapa kemarin yang sudah dikenakan," ujarnya.
2. Tiket mahal juga jadi alasan Dahnil batal hadir
Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil Anzar Simanjuntak dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Dahnil seharusnya hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit I TP Kamneg, Simon Paulus Sinulingga. Sementara, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut terkait surat pemanggilan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak. Namun Dahnil tak bisa memenuhi panggilan tersebut.
“Panggilan itu dialamatkan dan harus dipenuhi pada hari ini tanggal 28 tapi saya belum membacanya dan itu harus ke Medan di Polda Sumatera Utara ongkos pesawat ke sana mahal pastinya,” kata Dahnil dalam siaran persnya yang diterima IDN Times, Selasa (28/5).
3. Polda Sumut tetapkan dua tersangka makar
Dua orang ditetapkan menjadi tesangka makar oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Inisial keduanya R dan Z. R diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut.
"Ini bukan kriminalisasi tapi ada perbuatan melawan hukum, ada peraturan yang dilanggar dan ada orang yang melaporkan," ucap Irjen Agus Andrianto.
R dijemput kepolisian di kediamannya di kawasan Jalan Abdullah Lubis Medan pada Senin (27/5).
Agus membeberkan dalam kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Materilnya diucapkan bisa (dijerat), perbuatannya itu dilarang, tidak perlu menunggu akibat sudah bisa diterapkan (Pasal 170 KUHP).
"Apalagi sudah ada kegiatan. Jakarta, Medan ini kan satu nafas. Mereka tidak bisa berdiri sendiri. Ini saling berkait dimana tujuannya untuk memprovokasi masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana, Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi