Panti Asuhan Ilegal Ngemis di TikTok Digerebek, Pengelola Tersangka

Omzet bisa sampai Rp50 juta

Medan, IDN Times – Polrestabes Medan melakukan penggerebekan Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita IV, Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (19/9/2023).

Penggerebekan dilakukan menyusul dugaan eksploitasi anak-anak di media sosial. Panti tersebut diduga melibatkan anak-anak dalam siaran langsung di media sosial, demi mendapatkan token gift dari para penonton.

Sebelumnya, panti asuhan itu sempat viral diperbincangkan. Karena di dalam siaran langsungnya, pengelola sempat memberikan anak berusia dua bulan dengan makanan bubur dan air putih. Untuk diketahui, anak berusia dua bulan belum bisa mengonsumsi makanan berat.

1. Pengelola panti asuhan ditangkap dan jadi tersangka

Panti Asuhan Ilegal Ngemis di TikTok Digerebek, Pengelola Tersangkailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam peenggerebekan yang dilakukan, polisi menangkap seorang laki-laki bernama Zamaneuli Zebua. Dia merupakan pengelola panti asuhan tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, Zamaenuli menjadi tersangka karean dugaan eksploitasi terhadap anak-anak.

"Tersangka ini, ZZ mengelola atau mengasuh dalam pantai asuhan dengan 26 anak. Ada 4 anak berusia bayi atau balita. Yang lainnya, sudah sekolah. Ada sebagian ada SMP dan SD," ucap Valentino dalam jumpa pers di Markas Polrestabes Medan, Rabu (20/9/2023) malam.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Binjai Disergap Polisi saat Tunggu Pembeli

2. Bikin siaran langsung dan rekam anak-anak sedang tidur, minta belas kasih netizen supaya dapat saweran

Panti Asuhan Ilegal Ngemis di TikTok Digerebek, Pengelola Tersangkailustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam aktifitasnya, tersangka melakukan siaran langsung dan merekam aktifitas di Panti Asuhan. Siaran langsung biasa dilakukan pada malam hari. Pengelola akan menunjukkan bagaimana anak-anak itu tertidur.

"Kegiatan sudah cukup lama, sejak awal tahun 2023. Tersangka merawat anak-anak ini, disebuah panti Asuhan. Empat bulan terakhir ini, tersangka melakukan eksploitasi itu media sosial," jelas perwira melati tiga itu.

Menurut penyelidikan polisi, dari hasil ‘mengemis’ online itu, pelaku bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.

3. Panti Asuhan ternyata ilegal

Panti Asuhan Ilegal Ngemis di TikTok Digerebek, Pengelola TersangkaPanti Asuhan Tunas Kasih Olayama Raya diberi garis polisi (Dok.Polrestabes)

Polisi melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Medan. Ternyata, panti asuhan itu tidak mengantongi izin. Saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia terancam dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak 35 tahun 2014 Pasal 88 junto pasal 76. Saat ini anak-anak di Panti itu diserahkan ke Dinas Sosial Kota Medan. Sebagian lagi dipulangkan kepada orangtuanya.

"Berdasarkan informasi ini, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini. Kita laksanakan penyelidikan dan penyidikan, bisa kena hukuman 20 tahun penjara denda Rp 200 juta," ucap Valentino.

Sementara itu, Meliana Waruwu, istri tersangka, mengatakan panti asuhan itu sudah mereka kelola sejak 2021. Dia juga mengakui, jika panti asuhan itu tidak memiliki izin dari Dinas Sosial Kota Medan.

"Dari notaris ada, dari dinas sosial belum ada," ujar Meliana dihubungi awak media, Kamis (21/9/2023).

Kata Meliana, rata-rata anak di dalam panti berasal dari latar belakang yang berbeda.

Meliana juga mengatakan sebelum sang suami aktif live di media sosial, biaya panti disokong oleh para dermawan secara offline, ataupun mentransfer uang ke rekening panti asuhan itu.

"Ada juga donatur baik datang ke sini yang membagi bagikan (donasi). Ya kita juga buat spanduk open donasi uang kita kumpulkan untuk biaya  sekolah 21 orang anak panti," ujarnya

Meliana juga  mengatakan, bahwa donasi yang didapatkan dari media sosial digunakan untuk kebutuhan anak panti, bukan untuk pribadi.

Baca Juga: 18 Potret Terkini Kondisi Pulau Rempang di Tengah Rencana Relokasi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya